Pengadilan Perintahkan Kejagung Bebaskan Karyawan Chevron

Selasa, 27 November 2012 | 17:32 WIB
RW
B
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)
"Seketika setelah putusan ini dibacakan."

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Kejaksaan  Agung untuk mengeluarkan empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia dari rumah tahanan.

Pernyataan ini disampaikan oleh empat Ketua Majelis Hakim dalam sidang praperadilan gugatan karyawan Chevron di ruang sidang terpisah. Mereka adalah M Samiadji, Suko Harsono, Hariono, dan Ari Jiwantara.

"Memerintahkan kepada termohon (Kejaksaan  Agung) untuk membebaskan pemohon (empat karyawan Chevron) dari tahanan  seketika setelah putusan ini dibacakan," kata salah satu Ketua Majelis  Hakim Suko Harsono di Jakarta, Selasa (27/11).

Para hakim ini berpendapat penetapan keempat karyawan Chevron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi tidak sah. Karena selama proses persidangan praperadilan berlangsung, jaksa yang menangani gugatan praperadilan tidak dapat menjelaskan bukti permulaan yang digunakan untuk penetapan tersangka.

"Menimbang bahwa tindakan termohon menetapkan pemohon  sebagai tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang  Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian adalah tidak sah," kata Suko  Harsono.

Karena penetapan keempat karyawan Chevron sebagai tersangka tidak sah maka hakim menilai upaya penahanan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung pun tidak sah.

Dalam  putusan gugatan praperadilan ini, hakim mengabulkan sebagian permohonan keempat karyawan Chevron. Permohonan yang ditolak hakim mengenai  penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi bioremediasi. Serta upaya  pencekalan terhadap keempat karyawan Chevron.

"Karena bukan merupakan ruang lingkup materi praperadilan. Sehingga terhadap permohonan tersebut harus dikesampingkan dan ditolak," kata Hariono.

Sidang putusan ini dihadiri oleh keluarga tersangka, karyawan serta petinggi Chevron di antaranya Presiden Direktur PT CPI A Hamid Batubara. Mereka bertepuk tangan dan meneriakkan takbir setelah hakim mengetuk palu.

Keempat karyawan Chevron yang mengajukan gugatan adalah Manajer Lingkungan  Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah  Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team  Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul  Fatah.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon