Pengadilan Perintahkan Kejagung Bebaskan Karyawan Chevron
Selasa, 27 November 2012 | 17:32 WIB
"Seketika setelah putusan ini dibacakan."
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia dari rumah tahanan.
Pernyataan ini disampaikan oleh empat Ketua Majelis Hakim dalam sidang praperadilan gugatan karyawan Chevron di ruang sidang terpisah. Mereka adalah M Samiadji, Suko Harsono, Hariono, dan Ari Jiwantara.
"Memerintahkan kepada termohon (Kejaksaan Agung) untuk membebaskan pemohon (empat karyawan Chevron) dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan," kata salah satu Ketua Majelis Hakim Suko Harsono di Jakarta, Selasa (27/11).
Para hakim ini berpendapat penetapan keempat karyawan Chevron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi tidak sah. Karena selama proses persidangan praperadilan berlangsung, jaksa yang menangani gugatan praperadilan tidak dapat menjelaskan bukti permulaan yang digunakan untuk penetapan tersangka.
"Menimbang bahwa tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian adalah tidak sah," kata Suko Harsono.
Karena penetapan keempat karyawan Chevron sebagai tersangka tidak sah maka hakim menilai upaya penahanan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung pun tidak sah.
Dalam putusan gugatan praperadilan ini, hakim mengabulkan sebagian permohonan keempat karyawan Chevron. Permohonan yang ditolak hakim mengenai penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi bioremediasi. Serta upaya pencekalan terhadap keempat karyawan Chevron.
"Karena bukan merupakan ruang lingkup materi praperadilan. Sehingga terhadap permohonan tersebut harus dikesampingkan dan ditolak," kata Hariono.
Sidang putusan ini dihadiri oleh keluarga tersangka, karyawan serta petinggi Chevron di antaranya Presiden Direktur PT CPI A Hamid Batubara. Mereka bertepuk tangan dan meneriakkan takbir setelah hakim mengetuk palu.
Keempat karyawan Chevron yang mengajukan gugatan adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia dari rumah tahanan.
Pernyataan ini disampaikan oleh empat Ketua Majelis Hakim dalam sidang praperadilan gugatan karyawan Chevron di ruang sidang terpisah. Mereka adalah M Samiadji, Suko Harsono, Hariono, dan Ari Jiwantara.
"Memerintahkan kepada termohon (Kejaksaan Agung) untuk membebaskan pemohon (empat karyawan Chevron) dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan," kata salah satu Ketua Majelis Hakim Suko Harsono di Jakarta, Selasa (27/11).
Para hakim ini berpendapat penetapan keempat karyawan Chevron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi tidak sah. Karena selama proses persidangan praperadilan berlangsung, jaksa yang menangani gugatan praperadilan tidak dapat menjelaskan bukti permulaan yang digunakan untuk penetapan tersangka.
"Menimbang bahwa tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian adalah tidak sah," kata Suko Harsono.
Karena penetapan keempat karyawan Chevron sebagai tersangka tidak sah maka hakim menilai upaya penahanan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung pun tidak sah.
Dalam putusan gugatan praperadilan ini, hakim mengabulkan sebagian permohonan keempat karyawan Chevron. Permohonan yang ditolak hakim mengenai penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi bioremediasi. Serta upaya pencekalan terhadap keempat karyawan Chevron.
"Karena bukan merupakan ruang lingkup materi praperadilan. Sehingga terhadap permohonan tersebut harus dikesampingkan dan ditolak," kata Hariono.
Sidang putusan ini dihadiri oleh keluarga tersangka, karyawan serta petinggi Chevron di antaranya Presiden Direktur PT CPI A Hamid Batubara. Mereka bertepuk tangan dan meneriakkan takbir setelah hakim mengetuk palu.
Keempat karyawan Chevron yang mengajukan gugatan adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




