Karyawan Chevron Minta Kejagung Hentikan Penyidikan
Selasa, 27 November 2012 | 19:36 WIB
Jaksa Agung diminta untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi bioremediasi.
Empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia meminta Kejaksaan Agung menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi bioremediasi.
Pernyataan ini disampaikan Maqdir Ismail selaku salah satu kuasa hukum keempat karyawan Chevron terkait putusan gugatan praperadilan yang menyatakan penetapan keempat karyawan Chevron sebagai tersangka tidak sah.
"Kalau penetapan mereka (empat karyawan Chevron) sebagai tersangka itu dianggap tidak sah. Berarti penyidikannya tidak sah juga," kata Maqdir ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/11).
Maqdir meminta Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik tindak pidana khusus yang menangani kasus dugaan korupsi bioremediasi, karena pada saat penetapan kliennya sebagai tersangka belum ada bukti permulaan yang cukup. "Penyidik sewenang-wenang. Jaksa Agung harus periksa mereka," tegasnya.
Keempat karyawan Chevron yang menjadi tersangka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia meminta Kejaksaan Agung menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi bioremediasi.
Pernyataan ini disampaikan Maqdir Ismail selaku salah satu kuasa hukum keempat karyawan Chevron terkait putusan gugatan praperadilan yang menyatakan penetapan keempat karyawan Chevron sebagai tersangka tidak sah.
"Kalau penetapan mereka (empat karyawan Chevron) sebagai tersangka itu dianggap tidak sah. Berarti penyidikannya tidak sah juga," kata Maqdir ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/11).
Maqdir meminta Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik tindak pidana khusus yang menangani kasus dugaan korupsi bioremediasi, karena pada saat penetapan kliennya sebagai tersangka belum ada bukti permulaan yang cukup. "Penyidik sewenang-wenang. Jaksa Agung harus periksa mereka," tegasnya.
Keempat karyawan Chevron yang menjadi tersangka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




