Kejagung Tidak Mau Hentikan Kasus Chevron
Selasa, 27 November 2012 | 22:00 WIB
Kejaksaan Agung beralasan sidang praperadilan yang membebaskan para tersangka itu tidak masuk dalam ranah materi perkara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasicif Indonesia, meski putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan empat karyawan Chevron sebagai tersangka tidak sah.
"Perkara penyidikan kasus Chevron tetap dilanjutkan," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa (26/11).
Untung mengatakan sidang praperadilan yang membebaskan para tersangka itu tidak masuk dalam ranah materi perkara, namun hanya sebatas menguji tindakan formal penyidik untuk memastikan apakah hak asasi seseorang dilanggar atau tidak.
Putusan pengadilan memerintahkan jaksa untuk membebaskan keempat karyawan Chevron dari rumah tahanan.
Untung menegaskan jaksa akan melaksanakan putusan pengadilan setelah menerima salinan putusan. "Kami masih menunggu salinan putusan," katanya.
Sebelumnya Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum karyawan Chevron, meminta Kejagung menghentikan penyidikan kasus yang menjerat kliennya mengacu kepada putusan gugatan peradilan di PN Jaksel
Keempat karyawan Chevron yang mengajukan gugatan adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasicif Indonesia, meski putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan empat karyawan Chevron sebagai tersangka tidak sah.
"Perkara penyidikan kasus Chevron tetap dilanjutkan," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa (26/11).
Untung mengatakan sidang praperadilan yang membebaskan para tersangka itu tidak masuk dalam ranah materi perkara, namun hanya sebatas menguji tindakan formal penyidik untuk memastikan apakah hak asasi seseorang dilanggar atau tidak.
Putusan pengadilan memerintahkan jaksa untuk membebaskan keempat karyawan Chevron dari rumah tahanan.
Untung menegaskan jaksa akan melaksanakan putusan pengadilan setelah menerima salinan putusan. "Kami masih menunggu salinan putusan," katanya.
Sebelumnya Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum karyawan Chevron, meminta Kejagung menghentikan penyidikan kasus yang menjerat kliennya mengacu kepada putusan gugatan peradilan di PN Jaksel
Keempat karyawan Chevron yang mengajukan gugatan adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




