Kejagung Tidak Mau Hentikan Kasus Chevron

Selasa, 27 November 2012 | 22:00 WIB
RC
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Gedung Kejaksaan Agung.FOTO : www.kejaksaan.go.id
Gedung Kejaksaan Agung.FOTO : www.kejaksaan.go.id
Kejaksaan Agung beralasan sidang praperadilan yang membebaskan para tersangka itu tidak masuk dalam ranah materi perkara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi  proyek bioremediasi PT Chevron Pasicif Indonesia, meski putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan empat karyawan Chevron sebagai tersangka tidak sah.

"Perkara  penyidikan kasus Chevron tetap dilanjutkan," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa  (26/11).

Untung mengatakan sidang praperadilan yang membebaskan para tersangka itu tidak masuk dalam ranah materi perkara, namun hanya sebatas menguji tindakan formal penyidik untuk memastikan apakah hak asasi seseorang dilanggar atau tidak.

Putusan pengadilan memerintahkan jaksa untuk membebaskan keempat karyawan  Chevron dari rumah tahanan.

Untung menegaskan jaksa akan melaksanakan  putusan pengadilan setelah menerima salinan putusan. "Kami masih  menunggu salinan putusan," katanya.

Sebelumnya Maqdir Ismail,  salah satu kuasa hukum karyawan Chevron, meminta Kejagung menghentikan penyidikan kasus yang menjerat kliennya mengacu kepada putusan gugatan peradilan di PN Jaksel

Keempat karyawan Chevron yang mengajukan  gugatan adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan  Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten  Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General  Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon