MA tidak Sepakat dengan Putusan PN Jaksel soal Chevron
Minggu, 2 Desember 2012 | 18:13 WIB
Jaksa diminta melaporkan ke Mahkamah Agung (MA) jika merasa tidak terima dengan putusan tersebut.
Mahkamah Agung kelihatannya tidak bisa menerima keputusan sidang praperadilan yang memerintahkan Kejaksaan Agung untuk membebaskan empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia yang diduga korupsi terkait proyek bioremediasi.
Menurut MA, hakim praperadilan tidak berwenang memutuskan sah tidaknya penyidik kepolisian dan kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Dalam pasal 77 KUHAP dijelaskan, salah satu objek praperadilan adalah tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, ganti kerugian," kata Juru bicara MA Djoko Sarwoko di Jakarta, Minggu (2/12).
Untuk diketahui, sidang praperadilan pada pokoknya juga bukan sidang yang mengadili pokok perkara seperti dalam tuduhan atau dakwaan jaksa, namun hanya membahas prosedur tindakan hukum dalam hal terjadinya penangkapan atau penahanan seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Djoko mengatakan jika Kejaksaan Agung tidak terima dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menangani gugatan praperadilan empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, bisa melaporkannya ke Mahkamah Agung.
"Pihak yang keberatan boleh melaporkan ke MA, bukan ke KY (Komisi Yudicial)," jelasnya.
Wakil Jaksa Agung Darmono sebelumnya mengatakan pihaknya masih mengevaluasi putusan praperadilan Chevron. Dia menilai hakim melampaui wewenang ketika menyatakan tidak sahnya penetapan keempat karyawan Chevron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi.
Keempat karyawan Chevron itu adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Mahkamah Agung kelihatannya tidak bisa menerima keputusan sidang praperadilan yang memerintahkan Kejaksaan Agung untuk membebaskan empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia yang diduga korupsi terkait proyek bioremediasi.
Menurut MA, hakim praperadilan tidak berwenang memutuskan sah tidaknya penyidik kepolisian dan kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Dalam pasal 77 KUHAP dijelaskan, salah satu objek praperadilan adalah tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, ganti kerugian," kata Juru bicara MA Djoko Sarwoko di Jakarta, Minggu (2/12).
Untuk diketahui, sidang praperadilan pada pokoknya juga bukan sidang yang mengadili pokok perkara seperti dalam tuduhan atau dakwaan jaksa, namun hanya membahas prosedur tindakan hukum dalam hal terjadinya penangkapan atau penahanan seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Djoko mengatakan jika Kejaksaan Agung tidak terima dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menangani gugatan praperadilan empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, bisa melaporkannya ke Mahkamah Agung.
"Pihak yang keberatan boleh melaporkan ke MA, bukan ke KY (Komisi Yudicial)," jelasnya.
Wakil Jaksa Agung Darmono sebelumnya mengatakan pihaknya masih mengevaluasi putusan praperadilan Chevron. Dia menilai hakim melampaui wewenang ketika menyatakan tidak sahnya penetapan keempat karyawan Chevron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi.
Keempat karyawan Chevron itu adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




