Kejaksaan Agung Tak Bisa Banding Putusan Praperadilan Chevron

Selasa, 4 Desember 2012 | 12:04 WIB
RH
B
Ilustrasi Chevron
Ilustrasi Chevron (AFP/ Justin Sullivan)
PN Jaksel menyatakan tidak ada upaya banding terhadap putusan gugatan praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan tidak ada upaya hukum lanjutan terhadap putusan gugatan praperadilan. Humas PN Jaksel M. Samiadji mengatakan hal ini terkait langkah banding yang dilakukan  Kejaksaan Agung terhadap putusan praperadilan PT Chevron Pacific  Indonesia.
 
"Tidak dikenal upaya banding di praperadilan," kata Samiadji di Jakarta, Selasa (04/12).
 
Secara administrasi, Samiadji mengaku tidak tahu apakah nanti bagian registrasi PN Jaksel akan langsung menolak memori banding yang diserahkan Kejaksaan Agung. Atau malah meneruskan memori itu ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar keluar penetapan yang menolak upaya banding itu.
 
"Kalau soal administrasi saya belum tahu. Yang penting, secara hukum tidak tersedia upaya banding," katanya.
 
Samiadji menjelaskan, praperadilan pada prinsipnya merupakan sidang cepat yang berlangsung hanya satu pekan. Jika ada lagi upaya banding maupun peninjauan kembali atas putusan praperadilan, maka sama saja menganulir prinsip sidang cepat itu.
 
Lebih lanjut, Samiadji enggan menanggapi penilaian Kejaksaan Agung yang menyebut hakim PN Jaksel Suko Harsono melampaui kewenangannya sebagai  hakim praperadilan. Suko dalam putusannya menyatakan tidak sah penetapan General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul  Fatah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi.
 
"Kami tidak boleh mengomentari putusan sesama hakim," katanya.
 
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan banding ke PN Jaksel terhadap salah satu putusan praperadilan Chevron yang menyatakan tidak sahnya penetapan Bachtiar sebagai tersangka.

Banding itu dilakukan karena dalam pasal 77 KUHAP diatur mengenai kewenangan praperadilan hanya mengenai sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan. Tidak ada mengenai sah tidaknya penetapan tersangka.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon