Mendagri Bantah Server e-KTP Rusak

Kamis, 6 Desember 2012 | 22:12 WIB
SH
FH
Pembuatan e-KTP
Pembuatan e-KTP (Antara)
Pihak yang ingin tahu bisa melihat langsung di kantor Kemendagri jika memang server e-KTP rusak.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah bahwa server yang menjadi pusat database proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Electronic KTP (e-KTP), dalam keadaan rusak. Menurutnya, server berada dalam kondisi baik dan tidak ada gangguan apa pun.

"Tidak benar itu rusak. Semua baik-baik saja. Proses pembuatan e-KTP terus berlanjut," kata Gamawan, saat penyerahan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2), di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (6/12).

Gamawan khususnya menanggapi berita Suara Pembaruan, Rabu (5/11) yang menyebut server e-KTP rusak. Media ini sendiri memperoleh informasi itu dari seorang sumber yang tidak mau disebut namanya. Sumber itu menegaskan bahwa kerusakan server e-KTP adalah upaya dari pihak-pihak tertentu untuk menggagalkan proyek E-KTP. Apalagi, proyek itu telah mencapai target sebesar 172 juta hingga akhir Desember 2012.

Gamawan menegaskan, pihak yang ingin tahu bisa melihat langsung di kantor Kemendagri jika memang server e-KTP rusak. Pihaknya siap membuka ke siapa saja, untuk melihat apakah benar server itu rusak atau tidak. Menurutnya, proses pembuatan e-KTP sendiri terus berlanjut sampai sekarang, karena memang server e-KTP itu tidak rusak.

"Sampai kemarin (Rabu), sudah terekam 173,7 juta e-KTP. Dari jumlah itu, sebanyak 99 juta sudah dicetak, dan 85 juta di antaranya telah didistribusikan ke masyarakat," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Gamawan menyerahkan DAK2 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Penyarahan DAK2 tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyerahkan data WNI di luar negeri dan DAK2.

"Perlu kami sampaikan bahwa data ini bersumber dari database kependudukan yang sudah dimutakhirkan dinas kota daerah, serta setelah diintegrasikan dengan e-KTP, seperti diatur Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470 tanggal 29 Agustus 2012," ujar Gamawan.

Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini pun mengaku yakin, tidak akan ada lagi data pemilih ganda, karena sudah terintegrasi dengan e-KTP dengan perekaman iris mata dan sidik jari. Pemerintah dan KPU pun menurutnya akan menyinkronkan data tersebut dalam dua bulan, terhitung sejak diterimanya data dari Mendagri dan Menlu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon