Perkara Bioremediasi Chevron Segera Maju Sidang
Jumat, 7 Desember 2012 | 15:49 WIB
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung telah menyerahkan barang bukti dan lima tersangka ke Kejari Jaksel sejak Kamis (6/12) kemarin.
Tim gabungan jaksa penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera merampungkan penyusunan surat dakwaan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.
"Secepatnya kami selesaikan dakwaan dan segera mungkin kami limpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Arif Zahrulyani di Jakarta, Jumat (7/12).
Arief mengatakan tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung telah menyerahkan barang bukti dan lima tersangka perkara ini ke Kejari Jaksel pada Kamis (6/12) kemarin.
Dalam proses tahap dua itu, Arief mengatakan hanya dua tersangka yang tetap ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung yakni Direktur PT Sumigita Jaya Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.
Sedangkan tiga tersangka dari pihak Chevron yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, kata Arief tidak ditahan.
"Endah, Kukuh dan Widodo mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Ada jaminan dari Chevron, pengacara dan keluarga," jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka. Namun berkas penyidikan atas nama General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah belum rampung lantaran terganjal putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung melakukan upaya banding atas putusan PN Jaksel yang menyatakan tidak sahnya Bachtiar sebagai tersangka.
Sedangkan satu tersangka lagi yakni General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja, belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia berhalangan hadir karena mendampingi suaminya yang menderita sakit di Amerika Serikat.
Tim gabungan jaksa penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera merampungkan penyusunan surat dakwaan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.
"Secepatnya kami selesaikan dakwaan dan segera mungkin kami limpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Arif Zahrulyani di Jakarta, Jumat (7/12).
Arief mengatakan tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung telah menyerahkan barang bukti dan lima tersangka perkara ini ke Kejari Jaksel pada Kamis (6/12) kemarin.
Dalam proses tahap dua itu, Arief mengatakan hanya dua tersangka yang tetap ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung yakni Direktur PT Sumigita Jaya Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.
Sedangkan tiga tersangka dari pihak Chevron yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, kata Arief tidak ditahan.
"Endah, Kukuh dan Widodo mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Ada jaminan dari Chevron, pengacara dan keluarga," jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka. Namun berkas penyidikan atas nama General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah belum rampung lantaran terganjal putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung melakukan upaya banding atas putusan PN Jaksel yang menyatakan tidak sahnya Bachtiar sebagai tersangka.
Sedangkan satu tersangka lagi yakni General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja, belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia berhalangan hadir karena mendampingi suaminya yang menderita sakit di Amerika Serikat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




