Kasus Chevron Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 11 Desember 2012 | 16:57 WIB
RC
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Ilustrasi Chevron
Ilustrasi Chevron (AFP/ Justin Sullivan)
Kejaksaan kini menunggu penetapan hakim untuk jadwal dimulainya persidangan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia ini.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan lima berkas tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Hari ini berkas lima  tersangka sudah dilimpahkan," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (11/12).

Untung mengatakan pihaknya kini menunggu penetapan hakim untuk jadwal dimulainya persidangan kasus ini.

Lima berkas tersangka itu yakni atas nama Manajer Lingkungan Sumatera Light  North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader  SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh,  Direktur PT Sumigita Jaya Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia,  Ricksy Prematuri.

Dalam perkara ini, penyidik Kejagung menetapkan tujuh tersangka. Namun berkas penyidikan atas nama General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah belum rampung lantaran terganjal putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung melakukan upaya banding atas putusan yang menyatakan penetapann tersangka Bachtiar tidak sah

Sedangkan satu tersangka lagi yakni  General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja, belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia  berhalangan hadir karena mendampingi suaminya yang menderita sakit di Amerika Serikat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon