Kasus Chevron Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Selasa, 11 Desember 2012 | 16:57 WIB
Kejaksaan kini menunggu penetapan hakim untuk jadwal dimulainya persidangan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia ini.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan lima berkas tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Hari ini berkas lima tersangka sudah dilimpahkan," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (11/12).
Untung mengatakan pihaknya kini menunggu penetapan hakim untuk jadwal dimulainya persidangan kasus ini.
Lima berkas tersangka itu yakni atas nama Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, Direktur PT Sumigita Jaya Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung menetapkan tujuh tersangka. Namun berkas penyidikan atas nama General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah belum rampung lantaran terganjal putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung melakukan upaya banding atas putusan yang menyatakan penetapann tersangka Bachtiar tidak sah
Sedangkan satu tersangka lagi yakni General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja, belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia berhalangan hadir karena mendampingi suaminya yang menderita sakit di Amerika Serikat.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan lima berkas tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Hari ini berkas lima tersangka sudah dilimpahkan," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (11/12).
Untung mengatakan pihaknya kini menunggu penetapan hakim untuk jadwal dimulainya persidangan kasus ini.
Lima berkas tersangka itu yakni atas nama Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, Direktur PT Sumigita Jaya Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung menetapkan tujuh tersangka. Namun berkas penyidikan atas nama General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah belum rampung lantaran terganjal putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung melakukan upaya banding atas putusan yang menyatakan penetapann tersangka Bachtiar tidak sah
Sedangkan satu tersangka lagi yakni General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja, belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia berhalangan hadir karena mendampingi suaminya yang menderita sakit di Amerika Serikat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




