Banding Praperadilan Kasus Chevron Ditolak, Kejagung Mengadu ke MA

Jumat, 14 Desember 2012 | 21:10 WIB
RH
FH
Penulis: Rangga Prakoso/ Murizal Hamzah | Editor: FER
Logo Chevron
Logo Chevron (Chevron.com)
Kejagung belum berencana membuat surat revisi tentang penetapan tersangka General Manager Operation Chevron, Bachtiar Abdul Fatah.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak upaya banding Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan General Manager (GM) Sumatera Light South (SLS) Operation Chevron, Bachtiar Abdul Fatah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Namun, Kejagung masih melakukan perlawanan, dengan mengadu ke Mahkamah Agung (MA) mengenai penolakan upaya banding itu, serta putusan praperadilan PN Jaksel.

"Ini bukan kasasi. (Ini) Namanya laporan yang menyampaikan informasi saja. Biar nanti Mahkamah Agung yang menilai," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, di Jakarta, Jumat (14/12).

Dalam laporan itu, kata Andhi, pihaknya tidak menuding hakim praperadilan Chevron yang dinilai melampau batas kewenangannya. Pihaknya hanya menjelaskan hasil kajian mengenai putusan praperadilan tersebut.

"Jadi, hanya sebatas putusan saja. Kalau masalah hakim, biar urusan sana (MA)," jelasnya.

Lebih lanjut, Andhi mengatakan bahwa Kejagung belum berencana membuat surat revisi tentang penetapan tersangka terhadap Bachtiar. Dia memilih menunggu hasil penilaian MA atas laporan pihaknya itu.

PN Jaksel sebelumnya menyatakan bahwa putusan praperadilan bersifat final. Tidak ada lagi upaya banding maupun kasasi. Sehingga, ketika pihak Kejagung memasukkan memori banding, PN Jaksel pun menolaknya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon