Aturan Pengendalian Tembakau Akhirnya Disahkan
Rabu, 9 Januari 2013 | 10:13 WIB
Untuk setiap produk tembakau dilarang menggunakan kata “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low Tar”, “Slim”, “Special”, “Full Flavour”, “Premium”.
Setelah lama terkatung-katung, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tembakau akhirnya disahkan menjadi Peraturan Pemerintah oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
PP bernomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan telah ditandatangani oleh SBY pada tanggal 24 Desember 2012 lalu.
Dalam pasal 1 ayat 4 disebutkan, nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif, dapat mengakibatkan ketergantungan.
Peraturan ini lebih ketat mengatur tentang produksi, distribusi dan penjualan rokok yang harus mencantumkan peringatan tidak sekedar dalam bentuk tulisan tapi juga dengan gambar.
Sementara pasal 17 PP109/2012 menyebutkan, kemasan rokok harus mencantumkan gambar dan peringatan tentang bahaya merokok di sampul kemasan.
”Dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40 persen (empat puluh persen), diawali dengan kata “Peringatan” dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya,” bunyi Pasal 17 ayat 4a dalam PP tersebut yang dilansir dalam situs resmi Kementerian Sekertariat Negara, www.setneg.go.id
Gambar dan tulisan peringatan kesehatan tidak boleh tertutup apapun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada sisi samping lainnya dari kemasan juga dapat dicantumkan pernyataan, “tidak ada batas aman” dan “mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”.
Pemerintah memberikan waktu bagi setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor rokok paling lambat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
Tidak hanya mencantumkan peringatan berupa gambar dan tulisan, untuk setiap produk tembakau dilarang menggunakan kata “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low Tar”, “Slim”, “Special”, “Full Flavour”, “Premium” atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata-kata dengan arti yang sama.
PP ini pun juga mengatur tentang pengendalian iklan rokok baik cetak, elektronik dan luar ruang. Misalnya, tidak menampilkan anak, remaja atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan tulisan dan tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan.
”Tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok,” bunyi pasal 27 e peraturan ini.
PP Tembakau seharusnya sudah disahkan sejak 2010, bertepatan dengan satu tahun setelah disahkannya Undang-undang Kesehatan pada 2009. Maraknya protes dan tarik ulur pihak yang berkepentingan membuat semakin molornya peraturan ini dari pengesahan.
Salah satu komunitas yang protes adalah petani tembakau yang khawatir kehilangan pendapatan dengan disahkannya peraturan ini.
Jika peraturan ini disahkan, bisnis tradisional rokok kretek akan mati. Namun, para aktivis anti rokok dan pemerintah meyakinkan peraturan ini untuk kesehatan.
Pemerintah menjawab kekhawatiran tersebut dengan menyebutkan pencantuman peringatan kesehatan tidak berlaku bagi industri Produk Tembakau nonPengusaha Kena Pajak yang total jumlah produksinya tidak lebih dari 24.000.000 (dua puluh empat juta) batang per tahun.
Selain itu, larangan kegiatan memproduksi produk tembakau juga tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
PP ini juga mengatur pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan upaya pengembangann diversifikasi produk tembakau. ”Diversifikasi dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai upaya melindungi kelestarian tanaman tembakau,” bunyi peraturan ini.
Sebelumnya, SBY mengatakan pemerintah akan mensahkan peraturan pengendalian tembakau karena ada tujuan mulia menjaga kesehatan generasi muda. Meski demikian, SBY berjanji pemerintah akan tetap melindungi petani tembakau.
Setelah lama terkatung-katung, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tembakau akhirnya disahkan menjadi Peraturan Pemerintah oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
PP bernomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan telah ditandatangani oleh SBY pada tanggal 24 Desember 2012 lalu.
Dalam pasal 1 ayat 4 disebutkan, nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif, dapat mengakibatkan ketergantungan.
Peraturan ini lebih ketat mengatur tentang produksi, distribusi dan penjualan rokok yang harus mencantumkan peringatan tidak sekedar dalam bentuk tulisan tapi juga dengan gambar.
Sementara pasal 17 PP109/2012 menyebutkan, kemasan rokok harus mencantumkan gambar dan peringatan tentang bahaya merokok di sampul kemasan.
”Dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40 persen (empat puluh persen), diawali dengan kata “Peringatan” dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya,” bunyi Pasal 17 ayat 4a dalam PP tersebut yang dilansir dalam situs resmi Kementerian Sekertariat Negara, www.setneg.go.id
Gambar dan tulisan peringatan kesehatan tidak boleh tertutup apapun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada sisi samping lainnya dari kemasan juga dapat dicantumkan pernyataan, “tidak ada batas aman” dan “mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”.
Pemerintah memberikan waktu bagi setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor rokok paling lambat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
Tidak hanya mencantumkan peringatan berupa gambar dan tulisan, untuk setiap produk tembakau dilarang menggunakan kata “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low Tar”, “Slim”, “Special”, “Full Flavour”, “Premium” atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata-kata dengan arti yang sama.
PP ini pun juga mengatur tentang pengendalian iklan rokok baik cetak, elektronik dan luar ruang. Misalnya, tidak menampilkan anak, remaja atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan tulisan dan tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan.
”Tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok,” bunyi pasal 27 e peraturan ini.
PP Tembakau seharusnya sudah disahkan sejak 2010, bertepatan dengan satu tahun setelah disahkannya Undang-undang Kesehatan pada 2009. Maraknya protes dan tarik ulur pihak yang berkepentingan membuat semakin molornya peraturan ini dari pengesahan.
Salah satu komunitas yang protes adalah petani tembakau yang khawatir kehilangan pendapatan dengan disahkannya peraturan ini.
Jika peraturan ini disahkan, bisnis tradisional rokok kretek akan mati. Namun, para aktivis anti rokok dan pemerintah meyakinkan peraturan ini untuk kesehatan.
Pemerintah menjawab kekhawatiran tersebut dengan menyebutkan pencantuman peringatan kesehatan tidak berlaku bagi industri Produk Tembakau nonPengusaha Kena Pajak yang total jumlah produksinya tidak lebih dari 24.000.000 (dua puluh empat juta) batang per tahun.
Selain itu, larangan kegiatan memproduksi produk tembakau juga tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
PP ini juga mengatur pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan upaya pengembangann diversifikasi produk tembakau. ”Diversifikasi dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai upaya melindungi kelestarian tanaman tembakau,” bunyi peraturan ini.
Sebelumnya, SBY mengatakan pemerintah akan mensahkan peraturan pengendalian tembakau karena ada tujuan mulia menjaga kesehatan generasi muda. Meski demikian, SBY berjanji pemerintah akan tetap melindungi petani tembakau.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




