Kapolri Imbau Parpol Jaga Keamanan Pemilu
Rabu, 16 Januari 2013 | 15:51 WIB
Sosialisasi terhadap pengamanan Pemilu sudah berjalan, salah satunya dengan akan diadakan Rapim Polri pada 28 Januari mendatang.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan nota kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penanganan keamanan pemilu, perlu evaluasi terus menerus.
"Tentunya intinya begini, semua ingin berkualitas di dalam pesta demokrasi, kalau ada pelangaran hukum ya diproses sesuai ketentuan hukum. Pengamanan khusus pertama masalah program kegiatan KPU, yang kedua tentang peserta pemilu. Tahapan-tahapan itu yang akan dilakukan pengamanan secara utuh mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun di tingkat pusat. Peserta pemilu juga harus andil dalam melakukan pemilu yang aman," ujarnya di Kantor KPU, Rabu (16/1).
Timur menambahkan, kerawanan pasti akan selalu terjadi di setiap tahapan pemilu. Contohnya, pada waktu penentuan peserta pemilu, dalam hal ini, Polri mengajak peserta pemilu adalah bagian dalam proses pengamanan itu sendiri.
Menurut Timur, keamanan bukan hanya dari pihak Polri saja namun peserta pemilu juga memiliki bidang-bidang keamanan internal. Pengamanan internal parpol itulah, yang menurut Timur perlu, kerjasama lebih lanjut nantinya.
"Ini kan sudah kita lakukan sudah tiga kali pemilu. Pastilah nanti ada pelatihan, simulasi, rapat koordinasi, itu yang kita lakukan. Sehingga setiap tahapan berjalan aman dan sukses," terangnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Boy Rafli Amar, menambahkan Pemilu itu harus dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, bebas, jujur dan adil. Jadi ketika apabila ada ancaman harus dikelola sehingga tahapan-tahapan dapat berjalan.
"Itulah tugas pengamanan yang dilakukan petugas kepolisian. Memang masing-masing penanganan daerah itu bisa berbeda-beda, tergantung pada eskalasi, situasi keamanan yang ada. Pada prinsipnya semua harus dikelola dengan baik, dikoordinasikan, dipersiapkan rencana pengamanannya, diatasi segala hambatan yang ada, dilakukan penegakan hukum jika ada pelanggaran-pelanggaran terkait pemilu. Makanya dibentuk sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkudu)," ucapnya.
Gakkudu sendiri, lanjut Boy Rafli, sudah pernah ada di pemilu 2009, dimana memang dibentuk pada saat pileg dan pilpres.
Namun, karena ada kegiatan jadwal baru dari KPU, maka tentu Gakkundu ini dibentuk kembali. Namun, tegas Boy, substansinya Gakkundu pernah dilakukan di dua pemilu sebelumnya, di tahun 2004 dan 2009.
"Yang berbeda dari tahun sebelumnya tentu terkait masalah jadwal, pasti kan ada jadwal kegiatan kan, kemudian terkait masalah peraturan perundangan yg baru nomor 15/2012. Jadi itu harus ada penyesuaian-penyesuaian yang harus dipelajari oleh masing-masing aparat penegak hukum dan disosialisasikan. Jadi Polri juga punya kewajiban untuk mensosialisasikan kepada seluruh Polda, Polres, ini bergulir terus di internal kita," katanya.
Sosialisasi terhadap pengamanan Pemilu ini, lanjut Boy, juga sudah berjalan, salah satunya dengan akan diadakan Rapim Polri pada 28 Januari mendatang.
Belajar dari pemilu sebelumnya, dari setiap tahapan selalu ada saja masalah krusial yang berbeda. Penentuan daftar pemilih, penentuan daftar calon tetap, kemudian rangkaian kampanye, jelas Boy, memang rawan dengan konflik horizontal, penyusupan dan rawan kegiatan-kegiatan pemalsuan.
"Jadi masing-masing tahapan itu punya tingkat kerawanan yang berbeda-beda dan itu harus dicermati oleh aparat penegak hukum. Para petugas kita yang nanti bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu bersama Bawaslu. Jadi Bawaslu nanti selalu akan mengkomunikasikan kepada kita apa yang menjadi penemuan mereka, lalu kita mempelajari dari sisi aspek hukumnya, kemudian dengan Kejagung diselesaikan dari sisi peradilan tentunya," tandasnya.
Prosedur pengamanan pun dilakukan sesuai dengan standar-standar pengamanan yang ada dengan melihat kondisi karakteristik di wilayah masing-masing disesuaikan dengan perkembangan dinamika yang ada di ilayah masing-masing.
Terlepas dari itu semua, yang terpenting adalah peserta pemilu pun terutama simpatisan merupakan bagian yang bisa diajak kerja sama, bahwa mereka juga punya tanggung jawab agar pemilu dapat berjalan secara tertib, damai, menghormati hak-hak orang lain, tidak mencederai proses demokrasi, yang harus menghormati nilai-nilai hukum.
"Jadi semua itu juga punya kewajiban, para konstituen, masyarakat, simpatisan, semua punya kewajiban menyukseskan dengan cara-cara tidak melanggar hukum," tandasnya.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan nota kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penanganan keamanan pemilu, perlu evaluasi terus menerus.
"Tentunya intinya begini, semua ingin berkualitas di dalam pesta demokrasi, kalau ada pelangaran hukum ya diproses sesuai ketentuan hukum. Pengamanan khusus pertama masalah program kegiatan KPU, yang kedua tentang peserta pemilu. Tahapan-tahapan itu yang akan dilakukan pengamanan secara utuh mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun di tingkat pusat. Peserta pemilu juga harus andil dalam melakukan pemilu yang aman," ujarnya di Kantor KPU, Rabu (16/1).
Timur menambahkan, kerawanan pasti akan selalu terjadi di setiap tahapan pemilu. Contohnya, pada waktu penentuan peserta pemilu, dalam hal ini, Polri mengajak peserta pemilu adalah bagian dalam proses pengamanan itu sendiri.
Menurut Timur, keamanan bukan hanya dari pihak Polri saja namun peserta pemilu juga memiliki bidang-bidang keamanan internal. Pengamanan internal parpol itulah, yang menurut Timur perlu, kerjasama lebih lanjut nantinya.
"Ini kan sudah kita lakukan sudah tiga kali pemilu. Pastilah nanti ada pelatihan, simulasi, rapat koordinasi, itu yang kita lakukan. Sehingga setiap tahapan berjalan aman dan sukses," terangnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Boy Rafli Amar, menambahkan Pemilu itu harus dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, bebas, jujur dan adil. Jadi ketika apabila ada ancaman harus dikelola sehingga tahapan-tahapan dapat berjalan.
"Itulah tugas pengamanan yang dilakukan petugas kepolisian. Memang masing-masing penanganan daerah itu bisa berbeda-beda, tergantung pada eskalasi, situasi keamanan yang ada. Pada prinsipnya semua harus dikelola dengan baik, dikoordinasikan, dipersiapkan rencana pengamanannya, diatasi segala hambatan yang ada, dilakukan penegakan hukum jika ada pelanggaran-pelanggaran terkait pemilu. Makanya dibentuk sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkudu)," ucapnya.
Gakkudu sendiri, lanjut Boy Rafli, sudah pernah ada di pemilu 2009, dimana memang dibentuk pada saat pileg dan pilpres.
Namun, karena ada kegiatan jadwal baru dari KPU, maka tentu Gakkundu ini dibentuk kembali. Namun, tegas Boy, substansinya Gakkundu pernah dilakukan di dua pemilu sebelumnya, di tahun 2004 dan 2009.
"Yang berbeda dari tahun sebelumnya tentu terkait masalah jadwal, pasti kan ada jadwal kegiatan kan, kemudian terkait masalah peraturan perundangan yg baru nomor 15/2012. Jadi itu harus ada penyesuaian-penyesuaian yang harus dipelajari oleh masing-masing aparat penegak hukum dan disosialisasikan. Jadi Polri juga punya kewajiban untuk mensosialisasikan kepada seluruh Polda, Polres, ini bergulir terus di internal kita," katanya.
Sosialisasi terhadap pengamanan Pemilu ini, lanjut Boy, juga sudah berjalan, salah satunya dengan akan diadakan Rapim Polri pada 28 Januari mendatang.
Belajar dari pemilu sebelumnya, dari setiap tahapan selalu ada saja masalah krusial yang berbeda. Penentuan daftar pemilih, penentuan daftar calon tetap, kemudian rangkaian kampanye, jelas Boy, memang rawan dengan konflik horizontal, penyusupan dan rawan kegiatan-kegiatan pemalsuan.
"Jadi masing-masing tahapan itu punya tingkat kerawanan yang berbeda-beda dan itu harus dicermati oleh aparat penegak hukum. Para petugas kita yang nanti bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu bersama Bawaslu. Jadi Bawaslu nanti selalu akan mengkomunikasikan kepada kita apa yang menjadi penemuan mereka, lalu kita mempelajari dari sisi aspek hukumnya, kemudian dengan Kejagung diselesaikan dari sisi peradilan tentunya," tandasnya.
Prosedur pengamanan pun dilakukan sesuai dengan standar-standar pengamanan yang ada dengan melihat kondisi karakteristik di wilayah masing-masing disesuaikan dengan perkembangan dinamika yang ada di ilayah masing-masing.
Terlepas dari itu semua, yang terpenting adalah peserta pemilu pun terutama simpatisan merupakan bagian yang bisa diajak kerja sama, bahwa mereka juga punya tanggung jawab agar pemilu dapat berjalan secara tertib, damai, menghormati hak-hak orang lain, tidak mencederai proses demokrasi, yang harus menghormati nilai-nilai hukum.
"Jadi semua itu juga punya kewajiban, para konstituen, masyarakat, simpatisan, semua punya kewajiban menyukseskan dengan cara-cara tidak melanggar hukum," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




