Polri Akui Tahan Enam Tersangka Koruptor
Rabu, 6 Februari 2013 | 18:30 WIB
Sebelumnya penangkapan dan penahanan ini dilakukan dengan diam-diam, dan tidak mempublikasikan ke publik melalui media.
Jakarta — Mabes Polri akhirnya buka mulut terkait penahanan terhadap enam tersangka kasus korupsi di Rutan Bareskrim, sejak dua bulan belakangan ini. Sebelumnya penangkapan dan penahanan ini dilakukan dengan diam-diam, dan tidak mempublikasikan ke publik melalui media.
"Memang ada beberapa tersangka yang sudah ditahan dan ada tersangka baru pengembangan dari tersangka sebelumnya," kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Rabu (6/2).
Boy membenarkan jika para tersangka yang telah ditahan itu termasuk Syamsul Bahri. Syamsul adalah mantan Kepala Bagian Program dan Informasi Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDP) di Kementerian Kesehatan.
"Ada tersangka baru dalam kasus ini yakni ZK, selaku sekretaris Badan Pelaksanan Pelatihan SDM Kemenkes. Kerugian negara kurang lebihnya Rp 163 miliar tahun 2009," beber Boy yang menambahkan jika ZK belum ditahan kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Boy juga membenarkan jika ada 'gelombang' tahanan kasus korupsi lain yang telah mendekam di Rutan Bareskrim. Mereka disebut Boy terkait kasus di Pemkab Sumedang, Jawa Barat.
"Telah ditetapkan tersangka (dan ditahan) adalah Bapak AA dan ada 3 tersangka lainnya. Mereka terkait dengan proses pengadaan tanah di Sumedang. Untuk berkas perkara ini sudah dikirim ke jaksa karena statusnya masih P-19," beber Boy.
Seperti diberitakan, para tersangka dalam kasus Sumedang ini adalah Usep Hendrajat Wahyu, Kasubid Pertanahan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Sumedang. Dia ditahan bersama Rahmat Eka Wijaya dan Marwan T.
Kasus ini disidik sejak Maret 2012 terkait dugaan korupsi kegiatan relokasi dan pembangunan Pasar Hewan Terpadu (PHT) di Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan, Sumedang yang terjadi pada 2010.
Belakangan kasus ini menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang, Atje Arifin Abdullah, yang juga ikut dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri karena diduga merugikan negara hingga sebesar Rp 400 juta itu.
Atje inilah yang disebut Boy sebagai AA.
Sedangkan terkait dugaan korupsi di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Boy menjelaskan, tersangka yang telah ditahan adalah Ir EMS. Dia tersangkut korupsi perjalanan dinas di BPH Migas. Berkas perkara sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung dan masih menunggu proses P-21.
"Kerugian negara Rp 2,2 miliar," imbuh Boy.
Seperti diberitakan, EMS adalah Edy M. Suhariadi, mantan koordinator penyidik pegawai negeri sipil di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Sebelumnnya Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Nur Ali maupun Kabareskrim Komjen Pol Sutarman memilih tidak buka mulut saat ditanya Rabu pagi perihal penangkapan dan penahanan para tersangka yang belum pernah dipublikasikan dan terkesan diam-diam itu.
Ketertutupan informasi ini tentu jauh berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selalu melansir bila menangkap dan menahan tersangka korupsi sehingga memungkinkan publik untuk ikut mengawasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




