Polda Jabar Gulung Situs Prostitusi Online
Kamis, 7 Februari 2013 | 16:31 WIB
Pelaku menjalankan bisnis haram tersebut dengan sistem 'membership', sehingga tidak semua orang dapat mengakses situs maksiat tersebut.
Jakarta — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, berhasil membekuk pelaku bisnis prostitusi online. Pelaku menjalankan bisnis haram tersebut dengan sistem 'membership', sehingga tidak semua orang dapat mengakses situs maksiat tersebut.
"Inisialnya W. Ia sedang diproses di Polda Jabar dan dikenakan sejumlah pasal. Mulai dari UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pornografi Nomor 44/2008 tentang Pornografi, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancamannya ada yang di atas 12 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/2).
Sayang, Boy belum mengetahui, apakah situs yang dioperasikan oleh W beralamat di cewebisyar.com, yang beberapa hari ini, memang tengah disidik oleh aparat Polda Jawa Barat. Untuk diketahui, dalam situs tersebut, memang dibutuhkan 'user name' dan password untuk bisa dibuka secara utuh.
"Saya belum tahu alamat situsnya. Tapi disita sebagai barang bukti sebuah laptop, dua buah HP, dan buku bank. Situs ini tidak terbuka untuk umum dan hanya untuk kalangan tertetu. Tak semua situs seperti ini bisa kita pantau karena jumlahnya ribuan. Maka itu masyarakat kami minta untuk melaporkan ke kita, bisa lewat nomor telepon 110 atau ke Mapolres terdekat, jika ada situs semacam ini," tambah Boy.
Selain situs prostitusi online, Boy menambahkan, pihaknya juga mewaspadai berbagai kejahatan kriminal secara online seperti judi, penjualan bayi, penjualan senjata api, hingga narkoba.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




