Statuta Roma harus segera diratifikasi

Kamis, 21 Juli 2011 | 17:05 WIB
AT
B
Penulis: Agus Triyono | Editor: B1

Pemerintah dinilai salah mendapatkan masukan sehingga takut meratifikasi statuta penghapusan impunitas kejahatan HAM ini.

Pemerintah Indonesia harus segera meratifikasi Statuta Roma agar dapat menghapus praktik impunitas terhadap pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan.
 
Menurut Direktur Pusat Studi HAM ASEAN (HRRCA) Marzuki Darusman seharusnya sudah tidak ada halangan lagi untuk meratifikasi statuta Mahkamah Pidana Internasional tersebut.
 
"Selama munculnya kekhawatiran kalau Indonesia meratifikasi statuta ini serta merta bisa dibawa dan diadili di Mahkamah Pidana Internasional, itu keliru," katanya hari ini.
 
Menurut Marzuki, pelanggar HAM masa lalu yang belum terselesaikan tidak bisa kena dampak atas diratifikasinya Statuta Roma ini karena tidak bersifat retroaktif.

"Jadi hanya pelanggaran HAM yang dilakukan setelah ditandatanganinya statuta inilah yang bisa dikenakan," kata Marzuki.

Pelanggaran HAM itu pun kata tidak serta merta bisa dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional.

"Diutamakan pengadilan nasional dulu. Kalau memang tidak punya niat menyelesaikan kewajibannya mengungkap pelanggaran HAM tersebut baru bisa dibawa ke sana," katanya.

Masukan keliru
Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim menilai bahwa tidak segera diratifikasinya Statuta Roma disebabkan oleh banyaknya masukan keliru dari ahli- ahli hukum mereka.

"Kebanyakan nasihat mereka justru menimbulkan ketakutan terutama dari pihak TNI, karena ketika pemerintah sudah meratifikasi statuta ini pelanggaran HAM di Indonesia langsung bisa dibawa ke pengadilan pidana internasional," kata Ifdhal.

Atas ketakutan itulah kata Ifdhal beberapa pejabat di beberapa departemen masih belum menyepakati ratifikasi Statuta Roma tersebut.

"Ada dari Departemen Pertahanan, ada dari Departemen Hukum dan HAM, mereka berpengaruh tapi tidak mewakili institusi tersebut," kata Ifdhal.

Ifdhal menilai, alasan yang digunakan oleh ahli- ahli hukum pemerintah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan politik yang kuat.

Diapun juga mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Statuta Rom karena akan banyak keuntungan bila Indonesia segera meratifikasi statuta tersebut.

Salah satu manfaat itu adalah upaya perlindungan HAM bisa semakin ditingkatkan dengan mengefektifkan sistem hukum nasional dalam menuntut pelaku kejahatan HAM.
 
"Dengan inilah, pengadilan nasional akan termotivasi dalam menegakkan hukum bagi pelanggar HAM," kata Ifdhal.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon