Pengacara Punya Bukti Ibu Muda di Jambi Diperkosa 8 Bocah Korban Pencabulan
Jumat, 10 Februari 2023 | 22:00 WIB
Jambi, Beritasatu.com - Jalendra, kuasa hukum Yunita Sari Anggraini alias NT, tersangka kasus pencabulan 17 anak di Jambi mengaku memiliki bukti-bukti terkait dugaan pemerkosaan oleh delapan anak terhadap kliennya.
Jalendra menjelaskan, dari keterangan yang dikumpulkan disebutkan, kliennya mendapatkan perlakuan tidak sewajarnya dari anak-anak tersebut.
Sejumlah bukti bahwa tersangka NT diperkosa yakni adanya bekas cakaran di lengan tersangka. Cakaran itu disebutnya akibat Yunita dipaksa oleh anak-anak tersebut di dalam kamar rumahnya.
Bukti lainnya yakni sperma yang diduga kuat adalah milik salah seorang dari delapan anak yang mencoba memperkosa NT.
"Kita punya bukti dan bukti-bukti tersebut telah diterima oleh penyidik Satreskrim Polresta Jambi," kata Jalendra, Jumat (10/2/2023).
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Jambi, Afrito Marbaro menegaskan pihaknya telah memeriksa delapan saksi yakni anak-anak yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap NT berdasarkan laporannya.
"Sedang kami kembangkan, selain telah memeriksa para saksi yakni anak-anak mulai usai 8 sampai 15 tahun, kami juga sudah mengantongi dua bukti dari pelapor," tegas Afrito.
Diketahui, Yunita alias NT, seorang ibu muda di Jambi menjadi tersangka atas kasus dugaan pelecehan atau pencabulan terhadap 17 anak yang merupakan tetangganya. Belakangan, NT melalui kuasa hukumnya mengaku justru mengaku menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh delapan dari belasan anak yang sebelumnya disebut merupakan korban pencabulan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




