ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polda Kaltara Telusuri Aliran Dana ke Pejabat yang Bekingi Tersangka Tambang Ilegal

Sabtu, 8 April 2023 | 11:08 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Polda Kaltara menetapkan perempuan berinisial N sebagai tersangka kasus tambang ilegal.
Polda Kaltara menetapkan perempuan berinisial N sebagai tersangka kasus tambang ilegal. (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Kalimantan Utara atau Kaltara memastikan akan menelusuri aliran dana ke pejabat yang membekingi tambang ilegal di kawasan tersebut.

Diketahui, Polda Kaltara telah menetapkan seorang perempuan berinisial N sebagai tersangka kasus tambang ilegal atau illegal mining. Penetapan tersangka itu dilakukan Polda Kaltara melalui gelar perkara dan ditemukan adanya lebih dari dua alat bukti peran N atas dugaan tambang ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan Kaltara.

"Atas dasar gelar perkara pada Jumat (7/4/2023) sore kemarin itu, Saudari N resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).

ADVERTISEMENT

Dipaparkan, N ditangkap di Jakarta dan sempat dibawa ke Bareskrim Polri. Setelah itu, diterbangkan ke Polda Kaltara dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang Ditkrimsus Polda Kaltara. N kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/4/2023). Tak hanya itu, N juga ditahan untuk 20 hari pertama di Mapolda Kaltara. 

Hendi memastikan penetapan tersangka dan penahanan N bukanlah akhir dari penyidikan kasus tambang ilegal di Bulungan Kaltara. Ditekankan, pihaknya akan menelusuri pejabat yang terlibat serta aliran dana dari tambang ilegal tersebut.

"Terhadap oknum pejabat yang membekingi Saudari N akan kami dalami, termasuk aliran dananya," tegasnya.

Diberitakan, Ditreskrimsus Polda Kaltara meringkus seorang perempuan berinisial N di Jakarta. N diduga memiliki peran penting terkait kasus tambang ilegal di wilayah Sekatak, Bulungan, Kaltara.

"Penangkapan di Jakarta, ini adalah buntut dari kegiatan Operasi Peti Kayan Tahun 2023 pada tanggal 22 Maret 2023," kata Hendy dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tambang Timah Ilegal di Bangka Digerebek, Alat Berat Disita

Tambang Timah Ilegal di Bangka Digerebek, Alat Berat Disita

NUSANTARA
Kasus Samin Tan Bisa Bongkar Jaringan Perlindungan Tambang

Kasus Samin Tan Bisa Bongkar Jaringan Perlindungan Tambang

NASIONAL
Bareskrim Tindak Tambang Ilegal di Konawe Utara, 2 Orang Tersangka

Bareskrim Tindak Tambang Ilegal di Konawe Utara, 2 Orang Tersangka

NASIONAL
Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Dipolisikan sejak 4 Desember 2025

Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Dipolisikan sejak 4 Desember 2025

NASIONAL
Diduga Terlibat Tambang Nikel Ilegal, Ketua Kadin Sultra Tersangka

Diduga Terlibat Tambang Nikel Ilegal, Ketua Kadin Sultra Tersangka

NASIONAL
Rugikan Negara Triliunan Rupiah, 7 Tambang Emas Ilegal Ditutup

Rugikan Negara Triliunan Rupiah, 7 Tambang Emas Ilegal Ditutup

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon