ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bareskrim Tindak Tambang Ilegal di Konawe Utara, 2 Orang Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 | 13:46 WIB
MR
IC
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni (Antara/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, Beritasatu.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter)  Bareskrim Polri menindak aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kegiatan pertambangan tersebut diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Irhamni, menjelaskan penyidik menemukan aktivitas pengerukan tanah yang mengandung nikel di luar izin yang berlaku. Pihak perusahaan juga disebut tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang sah di lokasi tersebut.

“Seluruh aktivitas di lokasi telah dihentikan dan sejumlah barang bukti diamankan,” kata Irhamni dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

ADVERTISEMENT

Penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/Bareskrim Polri tertanggal 4 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 27 saksi guna mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan indikasi keterlibatan perusahaan tambang, yakni PT Masempo Dalle. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Direktur PT Masempo Dalle berinisial AT serta kuasa direktur sekaligus pejabat sementara kepala teknik tambang (Pjs KTT) berinisial MSW.

Dalam penindakan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit dump truck, tiga unit alat berat jenis ekskavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan material tambang.

Irhamni menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 161 undang-undang yang sama terkait dengan pengangkutan atau pengelolaan hasil tambang yang berasal dari kegiatan pertambangan ilegal.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

3 Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Aceh Jaya

3 Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Aceh Jaya

NUSANTARA
Polisi Temukan Gudang Penimbunan BBM Subsidi Tambang Ilegal di Solok

Polisi Temukan Gudang Penimbunan BBM Subsidi Tambang Ilegal di Solok

NUSANTARA
Polisi Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Way Kanan

Polisi Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Way Kanan

NUSANTARA
Tambang Timah Ilegal di Bangka Digerebek, Alat Berat Disita

Tambang Timah Ilegal di Bangka Digerebek, Alat Berat Disita

NUSANTARA
Kasus Samin Tan Bisa Bongkar Jaringan Perlindungan Tambang

Kasus Samin Tan Bisa Bongkar Jaringan Perlindungan Tambang

NASIONAL
Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Dipolisikan sejak 4 Desember 2025

Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Dipolisikan sejak 4 Desember 2025

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon