ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Dipolisikan sejak 4 Desember 2025

Senin, 16 Maret 2026 | 11:59 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni (tengah).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni (tengah). (Beritasatu.com/Panji Satrio)

Jakarta, Beritasatu.com - Penindakan terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, dilakukan setelah penyidik menerima laporan resmi yang tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI pada 4 Desember 2025.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang berada di kawasan Desa Morombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra. Dari hasil investigasi di lapangan, penyidik menemukan aktivitas penambangan nikel yang diduga berlangsung tanpa izin resmi di kawasan hutan.

“Penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Masempo Dalle AT (Anton Timbang) dan MSW yang menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana sementara kepala teknik tambang perusahaan tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2026).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan penyidik menemukan aktivitas pengerukan tanah yang mengandung nikel di luar wilayah izin yang berlaku. Saat dimintai dokumen perizinan, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk area operasi tersebut.

Dalam proses penindakan, polisi juga menyita sejumlah alat berat dan kendaraan operasional yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan tersebut. Selain itu, penyidik telah memeriksa puluhan saksi guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Bareskrim Polri untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pertambangan tanpa izin di Sulawesi Tenggara. Polisi menegaskan penegakan hukum dilakukan untuk melindungi sumber daya alam serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sakit, Tersangka Tambang Nikel Ilegal Anton Timbang Urung Diperiksa

Sakit, Tersangka Tambang Nikel Ilegal Anton Timbang Urung Diperiksa

NASIONAL
Diduga Terlibat Tambang Nikel Ilegal, Ketua Kadin Sultra Tersangka

Diduga Terlibat Tambang Nikel Ilegal, Ketua Kadin Sultra Tersangka

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon