Diduga Terlibat Tambang Nikel Ilegal, Ketua Kadin Sultra Tersangka
Senin, 16 Maret 2026 | 11:49 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan nikel tanpa izin di Desa Morombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Salah satu tersangka diketahui Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) Anton Timbang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni mengatakan kegiatan tambang tersebut berlangsung di kawasan hutan yang tidak memiliki izin operasional pertambangan. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi yang tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI pada 4 Desember 2025.
Menurut Irhamni, penyidik menemukan indikasi kuat adanya kegiatan eksploitasi nikel di luar wilayah yang diizinkan. Saat pemeriksaan dilakukan di lokasi, pihak yang menjalankan aktivitas tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan ditemukan aktivitas pengerukan tanah yang mengandung nikel di area yang tidak tercakup dalam izin. Saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, pihak perusahaan tidak dapat memperlihatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku untuk lokasi tersebut,” ujar Irhamni dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Polisi kemudian menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Selain itu, sejumlah peralatan yang digunakan dalam kegiatan tambang turut diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.
“Dalam operasi ini penyidik menyita empat unit dump truck, tiga alat berat jenis ekskavator, serta satu buku catatan ritase yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan hasil tambang,” kata Irhamni.
Selama proses penyidikan, aparat juga memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut. Hingga kini sebanyak 27 orang telah dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan indikasi keterlibatan perusahaan tambang PT Masempo Dalle dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Masempo Dalle AT (Anton Timbang) dan MSW yang menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana sementara kepala teknik tambang perusahaan tersebut,” ujar Irhamni.
Ia menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 undang-undang tersebut mengatur sanksi bagi pelaku penambangan tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 161 yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, mengolah, atau memanfaatkan hasil tambang yang berasal dari kegiatan ilegal.
Irhamni menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum di sektor pertambangan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam melindungi sumber daya alam negara dari praktik pertambangan ilegal serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




