Sakit, Tersangka Tambang Nikel Ilegal Anton Timbang Urung Diperiksa
Selasa, 21 April 2026 | 16:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur PT Masempo Dalle, Anton Timbang (AT) absen dari panggilan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026) karena sakit. Dia sejatinya hendak dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal.
"Hari ini pemeriksaan Anton Timbang sesuai panggilan-panggilan sebagai tersangka. Akan tetapi, PH-nya mengirimkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan penundaan kembali karena alasan sakit," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Irhamni menjelaskan, kepolisian masih perlu memastikan alasan sakit ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara itu. Dia menyampaikan, kepolisian akan mengirimkan tim medis untuk mengecek kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Kami segera mengirimkan tim medis, tim dokter, dan melayangkan panggilan yang kedua, dan selanjutnya untuk melakukan upaya paksa," tutur Irhamni.
Irhamni menambahkan, kepolisian juga akan menyiapkan pemanggilan kembali terhadap Anton untuk diperiksa dalam kasus yang tengah menjeratnya. Dia menegaskan, keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.
"Kami penyidik akan memastikan kebenarannya, apakah yang bersangkutan sakit atau tidak. Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik," ujar Irhamni.
Tambang Nikel Ilegal di Konawe
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melaksanakan langkah penegakan hukum terhadap aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Tambang ini diduga beroperasi di wilayah hutan tanpa izin.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni menjelaskan, pihaknya menemukan kegiatan pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Pihak perusahaan disebut gagal memperlihatkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang sah di daerah itu.
"Seluruh aktivitas di lokasi dihentikan dan sejumlah barang bukti segera diamankan," kata Irhamni dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Langkah penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 4 Desember 2025. Kepolisian telah memeriksa 27 saksi untuk mengungkap kasus ini.
Dari pemeriksaan dan olah TKP, ditemukan dugaan kegiatan tambang nikel ilegal yang diduga melibatkan PT Masempo Dalle. Berdasarkan hal tersebut, Bareskrim menetapkan dua tersangka yakni Direktur PT Masempo Dalle berinisial AT dan kuasa direktur/PJS KTT PT Masempo Dalle berinisial MSW sebagai tersangka.
"Polisi turut menyita empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, dan satu unit buku catatan ritase dalam perkara ini," ujarnya.
Irhamni mengungkapkan, pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 terkait penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar. Selain itu juga dengan Pasal 161 terkait pengelolaan hasil tambang ilegal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




