Tambang Timah Ilegal di Bangka Digerebek, Alat Berat Disita
Jumat, 24 April 2026 | 22:15 WIB
Pangkalpinang, Beritasatu.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII dan Polsek Belinyu menertibkan aktivitas penambangan pasir timah ilegal di kawasan hutan produksi.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua lokasi tambang ilegal yang menggunakan alat berat tanpa izin di wilayah Dusun Parit 4, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Babel, Agus Sugiyarso, mengatakan kedua lokasi tambang yang ditertibkan masing-masing milik warga berinisial AL (42) dan AK (40).
“Ada dua lokasi yang ditertibkan polisi, semuanya berada di kawasan hutan produksi,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Selain pemilik tambang, polisi juga memeriksa delapan orang saksi yang merupakan pekerja di lokasi tersebut.
Dalam penertiban ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ekskavator, mesin dompeng, serta berbagai peralatan operasional tambang lainnya.
Seluruh pihak yang terlibat akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Babel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin dan bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan,” kata Agus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




