ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Divonis 6 Tahun Penjara, Bambang Tri Minta Bantuan Yusril untuk Banding

Selasa, 18 April 2023 | 16:50 WIB
DS
FS
Penulis: Dyah Noor Shinta | Editor: FFS
Terdakwa Bambang Tri Mulyono usai sidang vonis perkara dugaan ujaran kebencian terkait berita bohong ijazah palsu Jokowi di PN Solo, Selasa, 18 April 2023. 
Terdakwa Bambang Tri Mulyono usai sidang vonis perkara dugaan ujaran kebencian terkait berita bohong ijazah palsu Jokowi di PN Solo, Selasa, 18 April 2023.  (Beritasatu.com/ Dyah Noor Shinta/Dyah Noor Shinta)

Solo, Beritasatu.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono. Majelis hakim menyatakan Bambang Tri terbukti bersalah bersama-sama Gus Nur menyebarkan ujian kebencian atas berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi dan menimbulkan keonaran.

Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, dengan hakim anggota Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut keduanya dihukum 10 tahun penjara.

Usai mendengar amar putusan hakim, Bambang Tri secara tegas dan penuh emosi menyatakan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. 

ADVERTISEMENT

"Ya banding, pasti banding saya yakin 100 persen akan dikabulkan oleh pengadilan tinggi." Kata Bambang Tri saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023).

Dalam persidangan di PN Solo, Bambang Tri tidak didampingi oleh pengacara. Namun, Bambang Tri mengaku akan mencari pengacara terbaik agar bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Semarang. 

"Nanti saya akan mencari pengacara yang terbaik," ungkapnya.

Bambang Tri juga menyebut beberapa pengacara yang rencananya akan dipilihnya untuk membatu permohonan bandingnya. 

"Pengacara seperti Prof Yusril, Karman Panggabean, Refly Harun, mereka akan saya minta menjadi pengacara yang menyusun banding saya," katanya.

Vonis yang diterima Bambang Tri ini sama dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Gus Nur. Keduanya terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terkait berita bohong ijazah palsu Jokowi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon