ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berdalih Dekatkan Diri ke Murid, Guru Cabuli Belasan Siswa SMP di Ciamis

Rabu, 28 Juni 2023 | 15:59 WIB
MI
FS
Penulis: Muhamad Iqbal | Editor: FFS
Guru yang melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap belasan siswa SMP di Ciamis ditangkap polisi.
Guru yang melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap belasan siswa SMP di Ciamis ditangkap polisi. (Beritasatu.com/Muhamad Iqbal)

Ciamis, Beritasatu.com - Seorang guru PNS, pelaku pencabulan atau pelecehan seksual terhadap belasan siswa SMP negeri di Ciamis, Jawa Barat ditangkap polisi. Tersangka mengaku melakukan perbuatannya hanya untuk mendekatkan diri kepada anak-anak didiknya.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, guru berinisial YH (54) itu ditetapkan Satreskrim Polres Ciamis sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan atau pelecehan terhadap belasan siswa dan siswi di salah satu SMP negeri di Ciamis, Rabu (28/6/2023). Sebelumnya, YH dilaporkan oleh para orang tua korban, karena telah melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada para siswa dan siswinya.

Diketahui YH melakukan pelecehan seksual ini di lingkungan sekolahnya sejak bulan November 2022 lalu, dengan menyentuh bagian-bagian sensitif para korban. Modus tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut bertujuan hanya untuk mendekatkan diri kepada anak-anak didiknya.

ADVERTISEMENT

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 20 saksi termasuk orang tua dan para korban. Hasil dari pemeriksaan, ada 12 korban pelecehan seksual dan dua di antaranya adalah siswa laki-laki.

"Para korban ini merupakan anak di bawah umur dengan rata-rata usia 13 sampai 14 tahun. Pelaku menyentuh bagian sensitif para korban secara beberapa kali secara spontanitas, ada juga yang dipanggil ke ruangan," Kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Menurutnya, akibat dari perbuatan tersebut, kondisi beberapa korban mengalami traumatis psikis. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

H+7 Lebaran, Wahana Air Tirta Sumberjaya Ciamis Dibanjiri Wisatawan

H+7 Lebaran, Wahana Air Tirta Sumberjaya Ciamis Dibanjiri Wisatawan

JAWA BARAT
Intip Jembatan Cirahong Ciamis yang Jadi Jalur Alternatif Saat Lebaran

Intip Jembatan Cirahong Ciamis yang Jadi Jalur Alternatif Saat Lebaran

JAWA BARAT
Hujan Deras Picu Longsor di Ciamis, Seorang Lansia Tewas Tertimbun

Hujan Deras Picu Longsor di Ciamis, Seorang Lansia Tewas Tertimbun

JAWA BARAT
KLH Temukan Sampah di Sungai, Ciamis Terancam Kehilangan Adipura

KLH Temukan Sampah di Sungai, Ciamis Terancam Kehilangan Adipura

JAWA BARAT
Pergerakan Tanah di Ciamis Meluas, 78 Rumah dan 249 Jiwa Terdampak

Pergerakan Tanah di Ciamis Meluas, 78 Rumah dan 249 Jiwa Terdampak

JAWA BARAT
Terjebak 4 Cincin di Alat Vital, Pria Ini Ditolong Damkar

Terjebak 4 Cincin di Alat Vital, Pria Ini Ditolong Damkar

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon