Polisi Bekuk Terpidana Kasus Mutilasi di Mimika Setelah Buron 5 Bulan
Selasa, 5 Maret 2024 | 16:27 WIB
Timika, Beritasatu.com - Tim gabungan Polres Mimika dan Brimob Batalyon B Timika berhasil membekuk Roy Marten Howay, terpidana kasus pembunuhan dan mutilasi yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Timika sejak 21 Oktober 2023.
Polisi mengendus keberadaan Roy di kediaman ibunya di kompleks Nawaripi, Timika, Papua Tengah, Selasa (5/3/2024). Di tempat itu, Roy sempat menenggak minuman keras bersama kerabat dan rekan-rekannya.
Sekitar pukul 01.00 WIT dini hari, tim gabungan kemudian memburu Roy begitu terpantau keluar dari kompleks berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ke lorong rumahnya.
"Sekitar pukul 01.15 WIT, tim berhasil mengamankan Roy Marthen Howay di dalam rumahnya. Saat diamankan Roy tidak melakukan perlawanan," kata Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq, di Timika, Selasa (5/3/2024).
Iptu Fajar mengatakan, pihaknya baru berhasil menangkap Roy setelah buron selama hampir lima bulan. Roy terendus kerap berpindah-pindah sehingga menyulitkan aparat menangkapnya.
"Saat ini, Roy Marten Howay sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Mimika, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh satreskrim," tutur Fajar.
Roy Marten Howay terlibat pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Timika, Papua Tengah pada 22 Agustus 2022. Roy telah divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Kota Timika pada 6 Juli 2023. Dia kemudian kabur dari Lapas Timika bersama tiga napi lainnya dengan menggunting pagar kawat pada 21 Oktober 2023.
Kasus mutilasi yang diawali transaksi jual beli senjata api untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) Nduga, melibatkan enam oknum anggota TNI AD dari Detasemen Markas Brigif 20/IJK Kostrad Timika. Mereka telah dihukum melalui pengadilan militer.
Pratu Rahmat Amin Sese dan Pratu Risky Oktav Mukiawan dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI AD. Pratu Robertus Putra Clinsman dihukum 20 tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI AD. Praka Pargo Rumbouw dihukum 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI AD.
Kemudian, Mayor Inf Helmanto Fransikus Dhaki dihukum penjara seumur hidup, tetapi dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya. Banding Mayor Helmanto diterima, hukumannya menjadi 15 tahun penjara dan dipecat dari TNI AD.
Terdakwa lainnya, Kapten Inf Dominggus Kainama meninggal dunia dalam proses persidangan kasus tersebut. Dia dinyatakan meninggal karena penyakit jantung pada 24 Desember 2022.
Empat korban asal Kabupaten Nduga yang dibunuh dan jasadnya dimutilasi adalah Arnold Lokbere, Leman Nirigi, Iran Nirigi, dan Atis Titini.
Kasus ini terkuak setelah warga digemparkan penemuan potongan tubuh korban mengambang di sekitar Sungai Iwaka, Mimika. Awalnya, 3 pelaku yang merupakan warga sipil dibekuk kemudian menguak 6 pelaku oknum TNI AD.
Modus para pelaku ketika itu menjual senjata api jenis AK 47. Saat berlangsung transaksi, para pelaku menghabisi empat korban dan jasadnya dimutilasi lalu dibuang ke sungai. Pelaku juga merampas uang milik korban sebesar Rp 250 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




