KPAI dan Pemda Konawe Selatan Bahas Solusi Kasus Guru Honorer Supriyani
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Konawe Selatan, Beritasatu.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan untuk menangani kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang guru honorer, Supriyani, terhadap seorang siswa berinisial D (8) dari SDN 4 Baito.
Pertemuan yang melibatkan pemda dan pihak-pihak terkait ini bertujuan untuk menemukan solusi yang adil dalam kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Komisioner KPAI Ai Maryati Solehah saat ditemui di Konawe Selatan pada Jumat (25/10/2024), menyampaikan harapannya agar semua pihak yang terlibat dapat menyamakan persepsi mengenai penyelesaian kasus ini.
"Fokus utama kami adalah laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan pada April 2024," ujar Maryati.
Maryati menekankan bahwa langkah konkret perlu segera diambil, antara lain dengan mengunjungi korban dan pihak sekolah untuk memastikan hak-hak anak, termasuk hak pendidikan, tetap terlindungi.
"Pihak sekolah diharapkan tetap mendukung anak untuk melanjutkan pendidikannya," lanjutnya.
Maryati juga menyatakan keinginannya untuk bertemu langsung dengan Supriyani, terduga pelaku, guna mendengar klarifikasi secara langsung. Namun, pertemuan tersebut belum dapat terlaksana.
"Kami juga menyerukan agar sidang yang melibatkan saksi anak dilakukan secara tertutup, mengingat status korban dan saksi yang masih anak-anak," tambahnya.
Maryati menegaskan bahwa KPAI tidak berpihak dalam perkara ini, tetapi berusaha memberikan yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
"Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan mengapresiasi respons cepat dari seluruh pemangku kepentingan dalam menangani kasus ini," jelasnya.
Sementara itu, anggota tim KPAI Aris Adi Leksono meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Selatan dan KPAD untuk mencabut surat edaran yang melarang korban bersekolah di seluruh wilayah Kecamatan Baito.
BACA JUGA
Sedih Didakwa Lakukan Kekerasan terhadap Muridnya, Guru Honorer di Konawe Supriyani Ajukan Eksepsi
"Surat tersebut juga harus ditembuskan kepada KPAI," tambahnya.
Perwakilan Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan Firli Ahmad menyampaikan penanganan kasus ini harus mengutamakan kondisi mental anak. Perlu dipastikan apakah ada trauma atau ketakutan anak untuk bersekolah, serta apakah ada perubahan perilaku sebelum dan sesudah insiden.
"Dalam proses pendampingan, kami berharap kasus ini cukup ditangani oleh kepolisian, namun saat ini sudah sampai ke persidangan, dan kondisi ruang sidang tidak layak bagi anak," tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




