Pernah Terafiliasi ISIS, 34 Eks Anggota Anshor Daulah Ikrar Setia NKRI
Jumat, 27 Juni 2025 | 18:12 WIB
Pekanbaru, Beritasatu.com – Sebanyak 34 orang yang pernah tergabung dalam kelompok Anshor Daulah (AD) Riau resmi melepas baiat dan menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kelompok ini sebelumnya diketahui berafiliasi dengan jaringan teroris ISIS.
Prosesi pembacaan ikrar digelar di Balai Serindit, Gedung Daerah Pemerintah Provinsi Riau, Jumat (27/6/2025). Dalam kesempatan tersebut, para mantan anggota kelompok radikal ini mencium bendera Merah Putih sebagai simbol kesetiaan kepada bangsa Indonesia.
Kapolda Riau Irjen Hery Heryawan mengungkapkan, 34 orang tersebut terdiri dari 32 laki-laki dan dua perempuan.
"Mereka ikrar dan sekaligus mencium merah putih sebagai bagian dari simbol kembali kepada manusia Indonesia seutuhnya," kata Irjen Hery.
Beberapa dari mereka diketahui pernah terlibat langsung dalam aktivitas kelompok ISIS, sementara lainnya terpapar paham radikal.
"Ada yang pernah terlibat (ISIS) dan ada yang terpapar (paham radikal). Itu bagian dari proses panjang upaya dari Densus 88 untuk melakukan asesmen terhadap mereka. Saat kembali ke masyarakat, mereka tetap diawasi oleh satgas hingga Bhabinkamtibmas agar mereka bisa berperilaku dengan baik," ujar Hery.
Kasatgaswil Riau Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Sunadi menambahkan kelompok Anshor Daulah sebelumnya merupakan bagian dari jaringan teroris ISIS.
"Mereka pernah beberapa kali melakukan tindak pidana di beberapa tempat di wilayah Indonesia, termasuk melakukan aksi penyerangan di wilayah Polda Riau," ungkapnya.
Sunadi menegaskan, para mantan anggota kelompok radikal ini tidak menjalani hukuman pidana, melainkan pendekatan persuasif.
"Mereka tidak menjalani hukuman, mereka dilakukan pendekatan, identifikasi, dilakukan asesmen sehingga mereka memiliki kesadaran untuk kembali ke NKRI," tuturnya.
Adapun ikrar lepas baiat yang dibacakan oleh anggota Anshor Daulah yakni :
- Melepas diri dari baiat kepada pimpinan Daulah Islamiyah atau ISIS karena bertolak belakang dengan NKRI.
- Setia dan mengakui bahwa Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
- Akan meninggalkan dan menjauhi segala bentuk paham maupun tindakan yang bisa memecah belah NKRI.
- Setia dan menjaga kedaulata NKRI.
- Mengikuti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




