ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Keputusan Melantik Sekda Papua Disebut Sudah Konstitusional

Selasa, 2 Maret 2021 | 15:29 WIB
CP
JM
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: JEM
Ilustrasi pejabat daerah
Ilustrasi pejabat daerah (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tito Karnavian telah melantik Dance Yulian Flassy sebagai sekretaris daerah (sekda) Papua, di gedung A Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Senin (1/3/2021). Dance dilantik berdasarkan Keputusan Presiden 159/TPA/2020 tanggal 23 September 2020.

Peneliti Ahli Utama Politik Pemerintahan Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR, Mohammad Mulyadi menyatakan, pelantikan tersebut konstitusional.

"Langkah Kemdagri mengenai hal tersebut sudah konstitusional. Jadi, menteri sudah betul dalam melantik sekda Papua definitif," kata Mulyadi di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Mulyadi menjelaskan, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur hal itu. Dalam Pasal 235 ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal kepala daerah menolak mengangkat dan/atau melantik kepala perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri mengangkat dan/atau melantik kepala perangkat daerah provinsi.

ADVERTISEMENT

Sekadar diketahui, pemilihan sekda Papua sudah berjalan secara prosedural. Awalnya, Gubernur Papua Lukas Enembe, membentuk panitia seleksi (pansel) pada 2020. Hasilnya, ditetapkan 3 nama calon yakni Doren Wakerkwa, Wasouk D Sieb, dan Dance Y Flassy.

Sesuai UU 5/2014 tentang ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, Tim Penilai Akhir (TPA) tingkat pusat memilih satu nama. Sidang TPA memutuskan memilih Dance. Namun, Gubernur Papua berdasarkan surat kepada Presiden Joko Widodo nomor 821.2/19148/set pada 27 Oktober 2020, menolak dan tidak menerima untuk melantik Dance.

"Untuk menjaga kewibawaan pemerintah serta menegakan hukum dan menjalankan keppres penunjukan sekda Papua terpilih, bahkan sudah melalui berkali-kali komunikasi serta persetujuan lisan Gubernur Papua, maka Senin (1/3/2021), Mendagri, Tito Karnavian melantik sekda definitif, Dance Y Flassy. Ini sudah benar," tegas Mulyadi.

Mulyadi juga menyoroti langkah Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melakukan pengambilan sumpah janji jabatan terhadap Doren Wakerkwa selaku penjabat (pj) sekda Papua, di gedung Negara Jayapura, Papua, Senin (1/3/2021). Pelantikan Doren mengacu Keputusan Gubernur Papua Nomor 821.2-1053 tertanggal 1 Maret 2021.

"Secara konstitusional Gubernur Papua sebaiknya melantik sekda terpilih sebab sudah melalui proses seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Terkait dengan perpanjangan masa jabatan pj sekda yang dilantik oleh wakil gubernur, hal itu inkonstitusional. Sebab gubernur tidak sedang berhalangan tetap," ucap Mulyadi.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon