Perdebatan TWK Harus Diakhiri, Hendardi: Tidak Sehat untuk Publik
Sabtu, 10 Juli 2021 | 13:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pendiri Setara Institute Hendardi mendorong perdebatan mengenai hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diakhiri. Menurut Hendardi, respons-respons yang muncul di publik sudah tidak sehat.
"Hal-hal yang terkait permainan politik atau respons-respons politik terkait polemik 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK sudah harus diakhiri, karena tidak sehat buat publik," kata Hendardi seperti keterangan yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (10/7/2021).
Menurut Hendardi, kerap ada manipulasi atau pernyataan tendensius dari kelompok 51 pegawai KPK yang gagal TWK. Pihak dimaksud, kata Hendardi, selalu menyebut tanpa mereka kasus-kasus besar tidak akan bisa dibongkar.
"Saya kira itu hanya kekonyolan saja. Karena kasus besar di mana pun memang selalu terkait kekuasaan dan partai politik, tapi kasus besar bukan hanya terkait tentang bansos atau jual beli jabatan, tetapi juga kasus Bank Century, Hambalang, Formula E DKI Jakarta, e-KTP juga itu kasus triliunan rupiah," ucapnya.
Aktivis hak asasi manusia (HAM) tersebut menegaskan, pernyataan bahwa KPK akan runtuh tanpa para pegawai KPK yang gagal TWk, ibarat jurus pendekar mabuk.
"Mengkultus-individukan mereka, padahal KPK yang kita kenal harusnya bekerja secara kolektif kolegial. Karena itu ke depan harus ada perbaikan sistematis dalam penyelamatan keuangan negara," kata Hendardi.
Hendardi telah menyampaikan itu dalam Webinar Series Moya Institute bertajuk "Ujung Perjalanan Kelompok 51 KPK", Jumat (9/7/2021). Pembicara lainnya, yakni Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah.
Senada dengan Hendardi, Fahri pun berharap perdebatan TWK dihentikan. Fahri menyatakan Indonesia harus berjalan ke depan untuk menyusun bersama ide pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Fahri menuturkan iInisiatif-inisiatif yang dilakukan KPK selama 20 tahun belakangan ini secara akademis sangat berbahaya sekali.
"Saya berpegang dari Prof Romli sebagai Ketua Tim Penyusun UU KPK dan juga Prof Andi Hamzah sebagai Tim Ahli. Mereka sangat senang sekali dengan adanya perubahan UU KPK, mengingat cara kerja KPK selama ini di luar harapan dari para pakar penyusun UU KPK tersebut," kata Fahri.
Menurut Fahri, KPK selama ini tidak ada pengawasan. KPK tidak sesuai dengan semangat awal pembentukannya. Karena itu, dikhawatirkan lembaga ini justru akan mengambil jalan pintas daripada negara hukum.
"Birokrasinya tidak diperkuat, dibimbing dan ditata. Tapi justru sensasi geger-gegeran. Di situlah masalahnya. Demokrasi terancam. Birokrasinya kacau. Selama 20 tahun bekerja melawan korupsi yang ada gontok-gontokan. Lembaga ini justru menjadi oposisi bagi lembaga lain" ucap Fahri.
Sementara itu, pengamat isu-isu strategis nasional Prof Imron Cotan menyebutkan, polemik TWK Pegawai KPK adalah peristiwa hukum. Kalau dianggap tidak memenuhi syarat, Imron menyarankan untuk disalurkan ke saluran hukum yang ada.
"Misal ke Ombudsman kalau dirasa ada maladministrasi. Kalau ada unsur pidana, bisa ke pengadilan atau PTUN. Daripada ke PGI, MUI atau Komnas HAM. Dampaknya masyarakat terpecah. Timbul kontroversi. Padahal bangsa kita sedang mengalami pandemi dengan kondisi terparah selama 2 tahun belakangan ini," kata Imron.
Imron meminta seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu menyelesaikan berbagai persoalan strategis dibanding hanya berkutat dengan persoalan 51 orang pegawai KPK yang tidak lulus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




