ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

10 Provinsi dengan Jumlah Desa Terbanyak Belum Bentuk Posko Covid-19

Kamis, 29 Juli 2021 | 22:00 WIB
MB
YD
Penulis: Maria Fatima Bona | Editor: YUD
Wiku Adisasmito.
Wiku Adisasmito. (BNPB)

Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan terdapat 10 provinsi dengan jumlah desa/kelurahan paling banyak yang belum membentuk posko. Padahal, posko memiliki peran penting dalam penanganan Covid-19.

"Dari total 10 provinsi tersebut dapat dilihat masing-masing kecamatan di wilayah yang paling banyak memiliki desa/kelurahan yang belum membentuk posko," kata Wiku pada konferensi pers daring tentang "Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia", Kamis (29/7/2021).

Wiku menyebutkan, berdasarkan data per 25 Juli 2021, hanya 27% desa/kelurahan di Indonesia yang telah membentuk posko, masih terdapat 5.687 atau 72,93% desa/kelurahan yang belum membentuk posko.

Adapun 10 provinsi dengan paling banyak desa/kelurahan yang belum membentuk posko:
1. Sumatera Utara 5.930 desa/kelurahan yang belum membentuk posko
2. Papua 4.860 desa/kelurahan yang belum membentuk posko
3. Jawa Timur 4.211 desa/kelurahan yang belum membentuk posko
4. Jawa Tengah 3.514 desa/kelurahan yang belum membentuk posko
5. Sumatera Selatan 3.195 desa/kelurahan yang belum membentuk posko
6. Nusa Tenggara Timur 3.169 desa/kelurahan yang belum membentuk posko
7. Sulawesi Selatan 2.854 desa/kelurahan yang belum membentuk posko
8. Jawa Barat 2.598 desa/kelurahan yang belum membentuk posko
9. Lampung Selatan 2.364 desa/kelurahan yang belum membentuk posko
10. Sulawesi Tenggara 2.206 desa/kelurahan yang belum membentuk posko

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, ia menghimbau para camat untuk sesegera menginstruksikan suatu desa/kelurahan untuk membentuk posko saat ini juga. Pasalnya, pembentukan posko ini telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 dan 26 secara detail

Wiku menyebutkan, 7 dari 10 provinsi tersebut merupakan provinsi sebagian besar kabupaten/kotanya tidak melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

"Ini artinya perlu penguatan ekstra pada pelaksanaan PPKM mikronya," ucapnya.

Menurutnya, dalam situasi saat ini yang terpenting adalah penanganan Covid-19 sedini mungkin serta pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

"Kunci keberhasilan kedua pelaksanaan ini adalah pelaksanaan kinerja posko sesuai tugas dan fungsinya. Apabila dalam minggu ini dapat memenuhi seluruh desa atau kelurahan belum membentuk posko maka bapak ibu berkontribusi besar dalam penanganan Covid-19 dan pencegahan kematiannya," pungkasnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon