Wapres Minta Regulasi Turunan UU Otsus Papua Segera Diselesaikan
Senin, 30 Agustus 2021 | 19:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Presiden (wapres) Ma’ruf Amin meminta agar regulasi turunan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (otsus) Papua dapat segera diselesaikan. Ma’ruf telah menyampaikan itu secara langsung saat menerima Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Dirjen Otda Kemdagri Akmal Malik di Istana Wapres, Jakarta, Senin (30/8/2021).
Pertemuan itu membahas draf peraturan pemerintah (PP) menyangkut UU Otsus Papua. Menurut Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, Mendagri juga melaporkan ada batas waktu pembahasan PP, yakni 3 bulan sejak UU Otsus Papua disahkan. Artinya, PP ditargetkan rampung pada 29 Oktober 2021.
"Harus segera diselesaikan, itu permintaan Wapres. Bagaimana agar masalah Papua, peraturan dan UU, termasuk pendanaan harus dipersiapkan," kata Baidlowi dalam keterangannya.
Menurut Baidlowi terdapat dua PP yang sedang disiapkan. Pertama, mengenai kelembagaan dan kewenangan. Kedua, terkait tata kelola keuangan.
"Ini semuanya tadi sudah diserahkan Mendagri dalam bentuk draf kasar. Termasuk di dalamnya mengenai dana pemekaran Papua yang jadi aspirasi masyarakat Papua," ujar Baidlowi.
Baidlowi mengatakan PP juga mengatur soal badan khusus yang disepakati dalam UU Otsus Papua. Wapres bertanggung jawab atas badan khusus tersebut. "Jadi ini juga sudah dibahas, pokok pikirannya seperti apa, dan secara garis besar sudah dilaporkan Mendagri ke wakil presiden. Wapres juga menanggapi serius dan meminta kepada Mendagri dan seluruh kementerian terlibat agar cepat ini diselesaikan," ucap Baidlowi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




