ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Permendikbud PPKS di Kampus Diyakini Sebagai Upaya Lindungi Korban

Senin, 10 Januari 2022 | 19:13 WIB
HS
WM
Penulis: Hendro Dahlan Situmorang | Editor: WM
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Visualphotos/Michaela Begsteiger)

Jakarta, Beritasatu.com - Mayoritas publik menyakini Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai upaya untuk melindungi korban.

Demikian temuan survei terbaru Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk "Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional" yang dirilis secara daring, Senin (10/1/2022).

Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad memaparkan bahwa dalam survei ini, responden diberi dua pilihan pandangan. Pandangan pertama menyatakan bahwa Permendikbud 30/2021 itu dapat membenarkan perzinahan. Pandangan kedua menyatakan bahwa Permendikbud tersebut tidak membenarkan perzinahan, melainkan sebagai upaya melindungi korban dari kekerasan/pemaksaan untuk melakukan hubungan seks.

Baca Juga: Survei SMRC: Mayoritas Publik Dukung RUU TPKS Segera Disahkan

ADVERTISEMENT

"Terhadap dua pandangan ini, mayoritas publik (83%) dari yang tahu, setuju dengan pandangan kedua, yakni Permendikbud tersebut bukan pembenaran atas perzinahan, melainkan upaya untuk melindungi korban kekerasan," ujar Saidiman.

Hanya 10% yang menyatakan setuju pada pandangan pertama bahwa peraturan tersebut dapat membenarkan perzinahan. Sementara masih ada 7% yang belum menyatakan pendapat.

Baca Juga: 92% Masyarakat Dukung Permendikbud PPKS di Kampus

Survei ini dilakukan pada 8-16 Desember 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung. Terdapat 2.420 orang yang dipilih secara acak (multistage random sampling) dari seluruh populasi Indonesia yang berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah. Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 2.062 atau 85%. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 2,2 % pada tingkat kepercayaan 95% (asumsi simple random sampling).

Saidiman menegaskan bahwa publik umumnya menilai positif adanya Permendikbud tersebut. "Hal ini terlihat dari dukungan yang merata di setiap lapisan sosial dan wilayah," kata Saidiman.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon