ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Setelah Tujuh Presiden, Kedaulatan Angkasa Riau Kembali ke Pertiwi

Kamis, 27 Januari 2022 | 15:44 WIB
HA
B
Penulis: Heru Andriyanto | Editor: B1
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (duduk, kanan) dan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran menandatangani perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Penandatanganan tersebut disaksikan Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong. Melalui perjanjian tersebut, pengelolaan ruang udara di Natuna yang sebelumnya dilakukan otoritas Singapura, diambil alih Indonesia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (duduk, kanan) dan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran menandatangani perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Penandatanganan tersebut disaksikan Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong. Melalui perjanjian tersebut, pengelolaan ruang udara di Natuna yang sebelumnya dilakukan otoritas Singapura, diambil alih Indonesia. (Biro Pers dan Media Istana Kepresidenan/Biro Pers dan Media Istana Kepresidenan)

Jakarta, Beritasatu.com – Setelah lebih dari 75 tahun, pesawat-pesawat milik Indonesia yang terbang di atas Kepulauan Riau dan Natuna akhirnya tidak lagi butuh izin dari Singapura.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (25/1/2022) lalu menuntaskan misinya untuk mengambil alih otoritas kawasan informasi penerbangan atau Flight Information Region (FIR) di area tersebut dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan.

Sejak 2015, atau tahun keduanya sebagai presiden, Jokowi sudah menyatakan tekad untuk mengembalikan FIR Natuna ke Indonesia apa pun risikonya.

Motivasi presiden sah adanya – ini masalah kedaulatan.

ADVERTISEMENT

Kalau kita sering mendengar jargon "NKRI harga mati!", maka kemenangan diplomasi kita di Bintan adalah cara paling pas untuk membuktikannya.

Sebetulnya upaya mengembalikan kedaulatan udara itu sudah dimulai sejak era Presiden Soeharto pada 1993, tetapi selalu gagal.

Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, upaya itu disebutkan secara tersirat saja dalam UU nomor 1/2009 tentang penerbangan.

Ironisnya, pada April 2007 pemerintahan SBY juga memenuhi permintaan Singapura untuk menjadikan Pulau Kayu Ara sebagai tempat latihan perang militer Singapura agar perjanjian esktradisi dua negara disetujui.

Beruntung DPR menolak meratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura karena keberatan dengan syarat tambahan membiarkan pulau kita jadi sasaran tembak militer Singapura. Terlalu mahal harganya.

Di Bintan, Jokowi bukan hanya mengembalikan kedaulatan udara Riau dan Natuna, tetapi juga mendapatkan perjanjian ekstradisi dari Singapura. Kemenangan ganda.

Aneh
Jika ada pesawat asing masuk wilayah kita tanpa izin, dia dianggap melanggar kedaulatan wilayah Indonesia. Lalu apa sebutan untuk pesawat Indonesia yang harus minta izin Singapura ketika terbang di wilayah Indonesia?

"Aneh bin ajaib!" kata mantan Kepala Staf Angkatan Udara Chappy Hakim.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon