Kasus Suap DID, Hari Ini Eks Bupati Tabanan Hadapi Dakwaan
Selasa, 14 Juni 2022 | 09:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti serta stafnya I Dewa Nyoman Wiratmaja menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
"Hari ini (14/6) diagendakan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga: Kasus Suap, Mantan Bupati Tabanan Segera Disidang
Ali menegaskan, seluruh dugaan perbuatan pidana yang dilakukan kedua terdakwa telah tertuang dalam surat dakwaan tim jaksa. Dikatakan Ali, baik jaksa maupun terdakwa akan hadir langsung saat persidangan.
"Tim Jaksa dan para terdakwa hadir langsung di Pengadilan Tipikor," ujar Ali.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




