ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Suap DID, Hari Ini Eks Bupati Tabanan Hadapi Dakwaan

Selasa, 14 Juni 2022 | 09:33 WIB
MR
WM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WM
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti serta stafnya I Dewa Nyoman Wiratmaja menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

"Hari ini (14/6) diagendakan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Kasus Suap, Mantan Bupati Tabanan Segera Disidang

Ali menegaskan, seluruh dugaan perbuatan pidana yang dilakukan kedua terdakwa telah tertuang dalam surat dakwaan tim jaksa. Dikatakan Ali, baik jaksa maupun terdakwa akan hadir langsung saat persidangan.

ADVERTISEMENT

"Tim Jaksa dan para terdakwa hadir langsung di Pengadilan Tipikor," ujar Ali.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon