Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuang di Tol Becakayu
Minggu, 23 Oktober 2022 | 19:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pelaku tunggal pembunuhan CRT alias R membunuh AYR alias I karena memiliki masalah pribadi dengan korban. Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial CRT alias R (36) atas perkara pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial AYR alias I (36) yang jasadnya ditemukan di Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi, pada Senin (17/10/2022).
"Pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi melalui keterangan pers di Jakarta, Minggu (23/10/2022).
Hengki mengungkapkan, R ditangkap pada Selasa (18/10) pukul 11.00 WIB di kawasan Pondok Gede sekitar saat hendak menjual laptop milik korban.
Polisi kemudian menetapkan R sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Adapun ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut, yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




