Pelarangan Berkegiatan Ormas FPI

Rabu, 30 Desember 2020 | 19:04 WIB
B
JS
Penulis: BeritaSatu | Editor: JOA
Sejumlah anggota Brimob mendatangi kantor DPP FPI (Forum Pembela Islam) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Destinasi Perkebunan Jeruk Dekopon

Destinasi Perkebunan Jeruk Dekopon

MULTIMEDIA
Penyaluran Bansos Tunai Tahap 4

Penyaluran Bansos Tunai Tahap 4

MULTIMEDIA
Rapid Tes Gratis di Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Rapid Tes Gratis di Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru

MULTIMEDIA
Pasar Murah Akhir Tahun

Pasar Murah Akhir Tahun

MULTIMEDIA
Soft Opening Learning Center Bank DKI

Soft Opening Learning Center Bank DKI

MULTIMEDIA
Pantau Operasional Sambut Tutup Tahun

Pantau Operasional Sambut Tutup Tahun

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon