# WNI EKS ISIS
Dengan pemblokiran tersebut, WNI eks ISIS yang berada di luar negeri tidak bisa kembali lagi ke tanah air.
Setelah rampung, pemerintah akan umumkan seperti apa status kewarganegaraannya.
Hal itu disebabkan Jokowi ingin konsisten dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Terkait status kewarganegaraan 689 FTF ini, Jokowi memang tak menyatakannya secara eksplisit. Namun secara tersirat, Jokowi sudah tidak lagi menanggapi mereka.
Jika memang ada anak-anak mantan ISIS tersebut, silahkan melapor ke pemerintah supaya didata.
Bisa saja, mereka masuk jalur tikus atau jalur ilegal menuju Indonesia.
Anak-anak yang terpaksa mengikuti orangtuanya bergabung dengan ISIS belum tentu kehilangan kewarganegaraan.
Dari 689 eks WNI tergabung ISIS, identitas 228 orang telah diketahui.
Eks WNI tergabung ISIS bisa membawa virus terorisme ke Indonesia.
Menurut Said Aqil, para WNI tersebut sudah menganggap ISIS sebagai negara, dan sengaja membuang kewarganegaraan Indonesia