Pemerintah Disarankan Jerat Simpatisan ISIS dengan UU Antiteror
Selasa, 11 Februari 2020 | 16:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah diharapkan tidak mencabut status kewarganegaraan sekitar 660 WNI simpatisan ISIS yang hingga kini berada di Irak dan Suriah. Ketimbang mencabut kewarganegaraan, pemerintah disarankan untuk memulangkan simpatisan ISIS dan melakukan proses hukum di Indonesia.
"Kami melihat, pemerintah sebaiknya memang melakukan proses hukum terhadap WNI yang terlibat kejahatan terorisme ketimbang mencabut kewarganegaraannya," kata Koordinator Peneliti Imparsial, Ardi Manto, di Kantor Imparsial, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Menurutnya, jika terdapat WNI yang terlibat aktif sebagai foreign terrorist fighter (FTF) atau pejuang teroris luar negeri yakni di Suriah dan Irak dan sedang dalam proses hukum di negara tersebut, maka pemerintah perlu menghormati mekanisme hukum yang berlaku di negaranya.
Sedangkan simpatisan ISIS yang tidak dalam proses hukum di negara tersebut, maka pemerintah dapat memulangkan WNI tersebut dan memproses secara hukum sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu pemerintah juga perlu untuk menyiapkan semua perangkat yang dibutuhkan dalam upaya deradikalisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 43D ayat (2) huruf f UU No. 5 Tahun 2018.
Terhadap mereka yang menjadi FTF dan menjadi bagian dari ISIS, maka berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No I Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, mereka dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat (1).
Imparsial sendiri memandang, terorisme merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Sebagai kejahatan, terorisme merupakan ancaman nyata bagi keamanan negara dan masyarakat.
"Melawan aksi terorisme adalah kepentingan kita bersama sebagai sebuah bangsa. Upaya penanganan terorisme perlu dilakukan secara komprehensif mulai dari pencegahan, penindakan hingga deradikalisasi," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




