ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dukung Pembangunan Bandara Bali Utara, Kemenhub Tekankan Syarat Ini

Sabtu, 27 September 2025 | 18:18 WIB
EM
SM
Penulis: Erfan Maruf | Editor: SMR
Suasana di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Suasana di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Beritasatu.com/Kemenhub)

Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan dukungannya terhadap rencana pembangunan Bandar Udara Bali Utara. Syaratnya, seluruh tahapan pembangunan wajib ditempuh sesuai peraturan, mulai dari persyaratan administrasi, teknis, hingga lingkungan, agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan dan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menyampaikan kebutuhan lahan untuk pembangunan Bandara Bali Utara telah dihitung secara teknis oleh Ditjen Perhubungan Udara. Perhitungan ini tetap menunggu kepastian penetapan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) oleh Pemerintah Provinsi Bali.

“Pemerintah mendukung penuh pembangunan Bandara Bali Utara, namun seluruh persyaratan harus dipenuhi agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Lukman dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025).

ADVERTISEMENT

Lukman juga menyoroti Surat Gubernur Bali Nomor 553.2/7822/DISHUB tertanggal 19 November 2020 mengenai pembatalan usulan lokasi di Kabupaten Kubutambahan dan usulan lokasi baru di Desa Sumberklampok. Surat ini, menurutnya, harus menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi pihak-pihak terkait.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali diminta menjamin lahan yang akan digunakan untuk pembangunan bandara bebas dari sengketa maupun status jaminan, serta memastikan proses pembebasan lahan masyarakat dilakukan menyeluruh agar tidak menghambat penetapan lokasi.

Terkait adanya usulan lokasi baru di kawasan Taman Nasional Bali Barat, Lukman menegaskan penggunaannya hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi atau keputusan menteri kehutanan. 

Jika lokasi baru berada di luar Desa Sumberklampok, maka Pemprov Bali diwajibkan mencabut usulan sebelumnya dan mengajukan ulang sesuai regulasi.

Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Permenhub Nomor PM 55 Tahun 2023, penetapan lokasi bandara diajukan oleh pemrakarsa, baik pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun badan hukum Indonesia.

Sebagai regulator penerbangan sipil, Ditjen Perhubungan Udara bertanggung jawab memastikan pembangunan infrastruktur penerbangan sesuai regulasi nasional dan standar internasional, dengan mengedepankan prinsip 3S+1C (safety, security, services, compliance).

“Kami akan terus melakukan pengawasan agar setiap tahapan pembangunan berjalan transparan, memenuhi regulasi, dan berorientasi pada keselamatan penerbangan,” jelas Lukman.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon