ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ugal-ugalan di Bali, WNA Prancis Ternyata Bandar Vape Ganja Cair

Senin, 1 Desember 2025 | 17:27 WIB
SH
SL
Penulis: Sopian Hadi | Editor: LES
Kapolres Badung memperlihatkan barang bukti vape ganja cair saat sesi jumpa pers di Polres Badung, Senin siang.
Kapolres Badung memperlihatkan barang bukti vape ganja cair saat sesi jumpa pers di Polres Badung, Senin siang. (Beritasatu.com/Sopian Hadi)

Badung, Beritasatu.com –  Sebuah video penangkapan warga negara asing (WNA) asal Prancis yang melawan petugas di pinggir Jalan Batu Bolong, Canggu, Badung, viral di media sosial, Jumat (28/11/2025). WNA berinisial QAAS. (35) tersebut diringkus jajaran Polres Badung karena kedapatan menyimpan narkotika jenis kokain dan ganja di dalam saku celananya.

Penangkapan bermula saat personel Satlantas Polres Badung bersama Polsek Kuta Utara tengah mengatur lalu lintas di Simpang Pipitan, Canggu. Pengamanan ini dilakukan bertepatan dengan kunjungan salah seorang menteri ke wilayah Kuta Utara.

Di tengah pengaturan lalu lintas, perhatian petugas teralihkan oleh seorang pemotor asing yang berkendara secara ugal-ugalan. Pelaku menunjukkan gerak-gerik mencurigakan serta melakukan pelanggaran kasat mata, yakni tidak mengenakan helm dan kendaraan tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

ADVERTISEMENT

Saat diberhentikan petugas untuk diperiksa, WNA Prancis tersebut justru nyaris mencelakai polisi. Ia langsung tancap gas berusaha kabur. Petugas gabungan pun melakukan pengejaran dan mengambil tindakan tegas. Pelaku sempat melakukan perlawanan saat diamankan, yang memicu kemacetan dan menjadi tontonan warga sekitar.

Setelah berhasil diamankan, polisi melakukan penggeledahan badan yang disaksikan sejumlah saksi mata.

"Petugas menemukan barang bukti di dalam saku celana kanan berupa dua pod vape berisi cairan Tetrahidrokanabinol (THC) atau ganja cair, gulungan plastik berisi ganja, serta botol berisi cairan THC," ungkap sumber kepolisian.

Sementara itu, di saku kiri ditemukan dua pod vape berisi cairan THC, satu klip plastik kokain, dan satu unit ponsel. Polisi juga menyita ponsel lain dari dalam jok sepeda motor pelaku.

Pengembangan kasus berlanjut ke tempat tinggal pelaku di Vila The Jineng Bali, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan "gudang" penyimpanan narkoba modus baru.

Barang bukti yang disita meliputi, 147 pod vape kosong (belum terisi cairan) dalam tiga kotak putih, dua bundel plastik klip kosong, satu buah alat suntik, lima unit ponsel, dan satu buah pedang jenis samurai.

Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan seorang pria warga negara Amerika berinisial KRL (62). Pria tersebut mengakui tinggal bersama QAAS. Dari kamar yang ditempati, polisi menemukan tiga pod vape berisi cairan THC.

Dalam interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang wanita tak dikenal di wilayah Canggu sekitar 10 bulan lalu. Alibinya, wanita tersebut memberikan semua narkotika itu karena hendak ke luar negeri.

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, dalam keterangan persnya, Senin (1/12/2025), menyoroti keunikan modus operandi para tersangka.

"Kasus narkoba ini agak sedikit unik, beda dengan yang pada umumnya sejenis sabu-sabu atau ganja. Narkoba ini diolah menjadi liquid (cairan) sehingga agak unik dalam penggunaannya," ucap Arif.

Terkait temuan 147 pod vape kosong, pihak kepolisian masih mendalami dugaan jaringan peredaran.

"Hasil penyidikan awal kami masih tahap pengembangan terkait penjualan mereka ke mana dan bagaimana proses pemasarannya. Kami belum memastikan barang itu sudah beredar masif atau belum, tapi kami amankan karena jenis narkobanya unik. Yang jelas, kami tidak mau berasumsi. Ketika nanti yang bersangkutan menjelaskan di mana tempat pemasarannya, kita akan kejar," tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon