Menteri ATR/BPN Cabut 50 Sertifikat HGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:00 WIB
Tangerang, Beritasatu.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi mencabut 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area Pagar Laut Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten. Pembatalan ini dilakukan setelah Nusron Wahid melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik dan material di lokasi yang melintas di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Nusron Wahid menjelaskan pembatalan sertifikat dilakukan setelah tim melakukan pengecekan terhadap dokumen yuridis, prosedur, dan kondisi fisik di lapangan. “Kami melakukan pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB, setelah mengecek fisik dan materialnya,” katanya.
Menurut Nusron, sekitar 50 sertifikat yang dibatalkan tersebut sebagian besar milik PT Intan Agung Makmur. Namun, proses verifikasi lebih lanjut masih diperlukan untuk mengecek sertifikat lainnya di area pagar laut tersebut.
Selama pengecekan, Nusron sempat terlibat perdebatan dengan Kepala Desa (Kades) Kohod mengenai status tanah di area pagar laut. Kades Kohod menyatakan tanah tersebut sebelumnya merupakan empang yang terkena abrasi.
Namun, Nusron menegaskan meskipun dahulunya merupakan empang, tanah yang sudah tidak ada lagi akan masuk dalam kategori tanah musnah. “Jika tanah sudah hilang, hak apa pun atas tanah tersebut, termasuk HGB dan SHM, akan hilang,” tegas Nusron.
Sebelumnya, terdapat 263 sertifikat HGB dan 17 SHM di area pagar laut Kabupaten Tangerang. Sebagian besar sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur, dengan 243 bidang tanah, dan sisanya milik PT Cahaya Abadi Sentosa dan perorangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




