Cegah Ijazah Palsu, Kabupaten Tangerang Terapkan Ijazah Elektronik
Kamis, 15 Mei 2025 | 17:48 WIB
Tangerang, Beritasatu.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang berencana akan menerapkan sistem ijazah elektronik pada tahun 2025. Penerapan ijazah elektronik tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mencegah adanya jual-beli ijazah palsu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengatakan, pada tahun 2025 seluruh ijazah untuk tingkat SD dan SMP akan menggunakan ijazah elektronik.
Namun demikian, lanjut Dadan, pihaknya saat ini masih melakukan tahapan sosialisasi kepada satuan tenaga pendidik, baik itu guru, operator dan kepala sekolah.
"Kita melakukan sosialisasi terlebih dahulu, nanti sekolah yang menerbitkannya. Aplikasinya dari Kemendikdasmen, jadi nanti teknisnya lebih mirip seperti kartu keluarga saat ini, bentuknya softcopy bukan hardcopy lagi," kata Dadan saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).
Dadan menyampaikan, penggunaan ijazah elektronik ini akan diterapkan di 1.048 sekolah tingkat SD dan 483 sekolah tingkat SMP di Kabupaten Tangerang.
Penerapan ijazah elektronik ini, kata Dadan, sesuai dengan instruksi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Kita akan terapkan serentak untuk sekolah tingkat SD, SMP dan yang setara. Nanti untuk jenjang SMA/SMK juga akan mengikuti penggunaan ijazah elektronik," jelas Dadan.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dilly Windu menambahkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 juga tertuang ketentuan penerbitan ijazah, dan hal itu harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu, validasi, akurasi dan legalitas.
Melalui penerapan ijazah elektronik ini, kata Dilly, diharapkan pemenuhan tiga prinsip utama dalam penerbitan ijazah tersebut pada periode kelulusan semakin meningkat.
Bukan hanya itu, penerapan ijazah elektronik ini juga diharapkan dapat mengatasi keterlambatan saat pembagian ijazah serta mengantisipasi adanya oknum jual-beli Ijazah palsu.
"Manfaatnya diharapkan, dapat mengantisipasi keterlambatan pembagian Ijazah dan adanya jual beli Ijazah palsu," katanya.
Menurut Dilly, sekolah yang mempunyai kewenangan untuk mencetak ijazah secara mandiri adalah sekolah yang sudah terakreditasi.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dalam hal ini hanya bertugas melakukan sosialisasi pedoman, memberikan pendampingan, pembinaan, memastikan sekolah sudah terakreditasi dan menentukan legalitas atau induk bagi satuan pendidikan yang terakreditasi.
"Tentunya yang berhak mencetak secara mandiri itu, sekolah yang terakreditasi. Kami hanya menyosialisasikan, memberi pendampingan, melakukan pembinaan, pengawasan pelaksanaan, dan memastikan data satuan pendidikan, " tandas Dilly tentang penerapan ijazah elektronik di Kabupaten Tangerang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




