Kenal lewat Medsos, Pelajar SMA di Pandeglang Jadi Korban Pencabulan
Rabu, 16 Juli 2025 | 09:36 WIB
Pandeglang, Beritasatu.com - Bunga (16), seorang pelajar SMA asal Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten diduga telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial H (21) disalah satu hotel di Pandeglang, Selasa (15/7/2025).
Bunga dicabuli pelaku setelah korban berkenalan lewat media sosial (medsos) Instagram. Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf mengatakan setelah korban berkenalan kemudian dilanjutkan dengan berkomunikasi lewat WhatsApp hingga keduanya menjalin hubungan asmara.
"Korban diajak pelaku setelah pulang sekolah untuk jalan-jalan keliling wilayah Pandeglang naik sepeda motor. Pelaku menjemput korban dan membawanya keliling," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf, Selasa (15/7/2025).
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku kemudian membawanya ke salah satu hotel di Pandeglang. Setelah berada di dalam area hotel, korban pun tak kuasa menolak.
"Setelah berada di kamar, tepatnya Jumat 25 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku langsung melucuti pakaian korban dan dirinya sendiri. Pelaku kemudian melakukan tindakan cabul tak senonoh seperti melakukan layaknya suami istri," ujarnya.
Rupanya H tiga kali melakukan pencabulan kepada Bunga di hotel yang sama dengan waktu yang berbeda.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan video call sex (VCS) dengan korban pada malam hari. Saat itu, pelaku menyuruh korban membuka pakaian tanpa mengenakan busana, lalu dirinya sendiri ikut membuka celana. Aksi tersebut diam-diam direkam pelaku melalui fitur perekam layar.
"Keesokan harinya, pelaku mulai mengancam korban. Kalau tidak menuruti kemauannya atau mencoba mengakhiri hubungan, video itu akan disebarkan," jelas Alfian.
Merasa terus diancam dan menuruti kemauan pelaku, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Keluarga yang tidak terima langsung melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang.
"Modus pelaku adalah agar hubungan pacaran tidak diputus. Ancaman dilakukan terus-menerus hingga korban memberanikan diri bicara ke keluarganya," tambahnya.
Saat ini pelaku telah ditangkap polisi dan dijerat dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




