Tangerang Raya Tiadakan Salat Iduladha Berjemaah dan Larang Takbiran Keliling
Jumat, 16 Juli 2021 | 16:47 WIB
Tangerang, Beritasatu.com - Masih tingginya kasus Covid-19 dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat) membuat tiga kepala daerah di Tangerang Raya sepakat untuk meniadakan Salat Iduladha berjemaah di masjid, musala, dan lapangan dan melarang takbir keliling. Kebijakan ini diterapkan guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Berdasarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/2449-Kesra/2021 terkait penyelenggaraan kegiatan peribadatan selama Hari Raya Iduladha tahun 2021, maka saya berharap pengurus ataupun dewan kemakmuran masjid (DKM) masjid-masjid dan musala untuk meniadakan Salat Iduladha secara berjemaah dan mengimbau agar penyelenggaraan Salat Iduladhanya diselenggarakan di rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat," ungkap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam keterangan persnya, Jumat (16/7/2021).
Dia juga minta umat muslim di Kota Tangerang untuk tidak menyelenggarakan takbir keliling. Takbiran hanya dilakukan terbatas di masjid dan musala lingkungan masing-masing dengan tidak mengundang orang luar lingkungan tersebut.
"Saya juga melarang penyelenggaraan takbir keliling terlebih masih dalam masa PPKM darurat. Oleh sebab itu, saya berharap pihak petugas dari tim gabungan untuk melakukan operasi selama malam Iduladha untuk mengamankan bila masih ada yang melakukan takbir keliling. Semua dilakukan demi kepentingan bersama," tambahnya.
Senada dengan Arief, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie juga mengharap masyarakatnya untuk meniadakan Salat Iduladha secara berjemaah baik di masjid, musala maupun lapangan terbuka selama penyelenggaraan lebaran haji tahun ini. Dan itu sudah dituangkan dalam surat edaran (SE) yang telah disebarkan kepada masyarakat.
"Kalau untuk penyelenggaraan takbiran di masjid atau musala, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan kendaraan kita larang apalagi masih dalam masa PPKM Darurat," tutur Benyamin.
Penyembelihan Hewan Kurban
Pemkot Tangerang juga mendorong agar kegiatan pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan ruminansia (RPH-R) dan dapat dilaksanakan selama tiga hari mulai 11 hingga 13 Dzulhijjah atau 21 hingga 23 Juli 2021.
"Kita dorong pemotongan hewan kurbannya di RPH yang ada di Kota Tangerang, tapi jika kapasitas RPH-H sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH. Boleh diselenggarakan di masjid dan musala di lingkungan tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan ketat, dan petugas yang melakukan pemotongan dan pembagian hewan kurban juga harus diatur dan tidak melebihi kapasitas lingkungan tempat pemotongannya," lanjut Wali Kota Tangerang.
"Lalu pembagian hewan kurbannya juga enggak boleh mengundang orang datang ambil ke lokasi pemotongan, tetapi pihak panitia yang jalan berkeliling membagikan daging kurban," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




