Mendagri Beberkan 10 Poin Perppu Pemilu ke Komisi II DPR
Rabu, 15 Maret 2023 | 20:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan 10 poin materi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu atau Perppu Pemilu kepada Komisi II DPR.
Hal ini disampaikan Tito dalam rapat kerja antara Kemendagri, Kemenkumham, bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
"Pertama, Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan KPU di provinsi baru. Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mukai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali," ujar Tito.
Kedua, kata Tito, yaitu Pasal 92a tentang pengaturan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru. Poin tersebut mengatur mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.
"Ketiga, Pasal 117, penyesuaian usia untuk badan ad hoc pengawas pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga ad hoc. Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota," urai Tito.
Keempat, yaitu Pasal 173 tentang syarat partai politik pemilu. Sesuai dengan Pasal 173 ayat (2) huruf b dan huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap.
"Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru," tutur Tito.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




