ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mendagri Beberkan 10 Poin Perppu Pemilu ke Komisi II DPR

Rabu, 15 Maret 2023 | 20:17 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Tito Karnavian.
Tito Karnavian. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan 10 poin materi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu atau Perppu Pemilu kepada Komisi II DPR.

Hal ini disampaikan Tito dalam rapat kerja antara Kemendagri, Kemenkumham, bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Pertama, Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan KPU di provinsi baru. Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mukai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali," ujar Tito.

ADVERTISEMENT

Kedua, kata Tito, yaitu Pasal 92a tentang pengaturan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru. Poin tersebut mengatur mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.

"Ketiga, Pasal 117, penyesuaian usia untuk badan ad hoc pengawas pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga ad hoc. Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota," urai Tito.

Keempat, yaitu Pasal 173 tentang syarat partai politik pemilu. Sesuai dengan Pasal 173 ayat (2) huruf b dan huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap.

"Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru," tutur Tito.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mendagri Minta Perpukadesi Jauhi Politik Praktis

Mendagri Minta Perpukadesi Jauhi Politik Praktis

NASIONAL
Mendagri: Pengungsi Sumatera Menyusut Drastis, Huntara Capai 50 Persen

Mendagri: Pengungsi Sumatera Menyusut Drastis, Huntara Capai 50 Persen

NUSANTARA
Mendagri Buka Peluang BUMD Olah Kayu Sisa Banjir di Sumatera

Mendagri Buka Peluang BUMD Olah Kayu Sisa Banjir di Sumatera

EKONOMI
Mendagri Minta Pendataan Cepat agar Bantuan Banjir Aceh Utara Cair

Mendagri Minta Pendataan Cepat agar Bantuan Banjir Aceh Utara Cair

NUSANTARA
Mendagri Sebut Penanganan Banjir Aceh Tamiang Perlu Perhatian Khusus

Mendagri Sebut Penanganan Banjir Aceh Tamiang Perlu Perhatian Khusus

NASIONAL
Mendagri Minta Percepat Pembersihan Lumpur Sisa Banjir di Aceh Tamiang

Mendagri Minta Percepat Pembersihan Lumpur Sisa Banjir di Aceh Tamiang

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon