Bawaslu Babel Temukan TPP Kemendes PDTT Kampanyekan PKB dan Cak Imin
Rabu, 10 Mei 2023 | 17:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung (Babel) menemukan pelanggaran yang melibatkan tenaga pendamping profesional (TPP) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
TPP pada Kemendes PDTT itu mengampanyekan Muhaimin Iskandar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Tindakan pegawai kementerian yang ikut mengampanyekan partai itu dinilai melanggar peraturan.
Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada TPP Kemendes PDTT tersebut. Bawaslu juga telah berkoordinasi dan mengirim surat terkait masalah itu ke Kemendes PDTT.
"Setelah ditelusuri dan diklarifikasi terhadap para saksi, kami menemukan indikasi terjadi pelanggaran," ujar Osykar.
BACA JUGA
Bawaslu Panggil Pejabat Bandar Lampung Soal Crane Pemkot Dipakai Pasang Bendera Partai Nasdem
Dikatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, TPP itu memerintahkan tenaga pendamping desa (TPD) untuk mengkampanyekan dukungan terhadap PKB. Mereka juga disebut mengkampanyekan Muhaimin Iskandar sebagai calon presiden.
Tidak hanya itu, oknum TPP itu meminta para TPD untuk membentuk relawan PKB di desa-desa. Atas temuan itu, Bawaslu Babel telah berkoordinasi dengan Kemendes PDTT untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Osykar menegaskan, sesuai peraturan yang berlaku, TPP tidak boleh melakukan politik praktis. Menurutnya, hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 143 tahun 2022.
"Keputusan itu mengatur beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh TPP, termasuk berpolitik praktis," ujar Osykar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




