KPU Bakal Atur Dana Kampanye Sumbangan Uang Elektronik
Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Mochammad Afifuddin mengungkapkan pihaknya bakal mengatur dana kampanye sumbangan lewat uang elektronik.
Namun, Afif mengaku terkait aturan dana kampanye sumbangan uang elektronik masih dalam proses pembahasan secara teknis dengan mengacu pada aturan yang telah ada.
"Belum, belum kita bahas secara teknis karena itu juga hal baru yang mungkin berkaitan dengan peraturan-peraturan lainnya," ujar Afifuddin usai uji publik rancangan PKPU, di Hotel Grand Mercure Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
Di sisi lain, Afif menjelaskan pengawasan dana kampanye sumbangan uang elektronik dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




