KPU Bakal Atur Dana Kampanye Sumbangan Uang Elektronik

Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Mochammad Afifuddin mengungkapkan pihaknya bakal mengatur dana kampanye sumbangan lewat uang elektronik.
Namun, Afif mengaku terkait aturan dana kampanye sumbangan uang elektronik masih dalam proses pembahasan secara teknis dengan mengacu pada aturan yang telah ada.
"Belum, belum kita bahas secara teknis karena itu juga hal baru yang mungkin berkaitan dengan peraturan-peraturan lainnya," ujar Afifuddin usai uji publik rancangan PKPU, di Hotel Grand Mercure Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
Di sisi lain, Afif menjelaskan pengawasan dana kampanye sumbangan uang elektronik dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Mourinho Siap Selamatkan Jadon Sancho yang Nasibnya Tak Jelas di Manchester United
Tragedi Siswa SD di Petukangan Utara: Jenazah Dimakamkan, Guru Pingsan
Polisi: Pelaku dan Korban Pembunuhan di Central Park Tidak Saling Mengenal
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin