ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Golkar Harap MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Minggu, 28 Mei 2023 | 16:16 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta, Minggu, 28 Mei 2023.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta, Minggu, 28 Mei 2023. (B-Universe/Yustinus Patris Pa'at)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengharapkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka. Hal ini mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak 14 Juni 2022 dan sekarang sudah makin maju menuju pemungutan suara 14 Februari 2024.

"Kami meminta kepada sembilan hakim konstitusi itu bersama dengan tujuh parpol yang lainnya ya, dari beberapa bulan yang lalu kami sudah menegaskan sikap kami bahwa sebaiknya Pemilu 2024 ini tetap menggunakan sistem yang eksisting," ujar Doli di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta, Minggu (28/5/2023).

Menurut Doli, hakim konstitusi saat ini juga harus konsisten dengan putusan MK tahun 2008 yang menegaskan sistem pemilu yang digunakan adalah sistem proporsional terbuka. Dia menilai perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, bakal menguras banyak energi, mulai dari penyelenggaraan pemilu, peserta pemilu yang sudah mendaftar bacaleg-nya, dan masyarakat pemilih.

ADVERTISEMENT

"Jika ditetapkan berbeda dari yang sekarang, atau yang selama ini sudah berlaku, ini akan menguras energi lagi. Ini kan artinya semua partai-partai yang mengusung bacaleg ini kan sudah berarti wasting gitu," tegas dia.

Lebih lanjut, Doli mengatakan, jika MK memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, sebaiknya putusan tersebut dijalankan pada Pemilu 2024. Hal ini agar tidak mengganggu penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

"Nanti kalaupun ada perubahan sebaiknya dilaksanakan sebelum tahapan pemilu dilaksanakan, atau pemilu selesai," kata Doli.

Diketahui, MK telah menggelar sidang terakhir uji materiil sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada Selasa (23/5/2023). Majelis hakim konstitusi pun akan segera memutuskan gugatan tersebut.

"Ini adalah sidang terakhir," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang terbuka yang ditayangkan di YouTube MK.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

MPR Evaluasi LCC 4 Pilar Seusai Kontroversi

MPR Evaluasi LCC 4 Pilar Seusai Kontroversi

NASIONAL
Tegur Tokoh Bangsa, Golkar: Jangan Serang Hal Pribadi!

Tegur Tokoh Bangsa, Golkar: Jangan Serang Hal Pribadi!

NASIONAL
Bukan Sekadar Threshold, Golkar Ungkap Poin Krusial RUU Pemilu

Bukan Sekadar Threshold, Golkar Ungkap Poin Krusial RUU Pemilu

NASIONAL
Golkar Tak Khawatir Gubernur Rudy Mas'ud Didemo Warga Kaltim

Golkar Tak Khawatir Gubernur Rudy Mas'ud Didemo Warga Kaltim

NASIONAL
Golkar Desak RUU Pemilu Disahkan 2026, Ini Alasannya

Golkar Desak RUU Pemilu Disahkan 2026, Ini Alasannya

NASIONAL
Bahlil Tegaskan Musda Golkar Malut Bukan Ajang Pecah Belah

Bahlil Tegaskan Musda Golkar Malut Bukan Ajang Pecah Belah

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon