KPU Gandeng PPATK untuk Lacak Sumber Dana Kampanye dari Black Money
Selasa, 30 Mei 2023 | 05:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak adanya sumber dana kampanye yang berasal dari black money atau hasil kejahatan.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menuturkan bahwa laporan akhir dana kampanye, meliputi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Timbul kekhawatiran adanya sumber dana kampanye yang berasal dari black money, seperti dari tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana narkoba.
"Selama ini kami KPU dengan PPATK, sebagai lembaga punya kewenangan untuk menelurusi aliran transaksi keuangan itu, bekerja sama dan selama ini kalau ada aliran yang mencurigakan itu disampaikan kepada KPU," ujar Hasyim Asy'ari di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
BACA JUGA
Bareskrim Akan Gandeng PPATK Telusuri Indikasi Penggunaan Dana Transaksi Narkotika untuk Pemilu 2024
Dengan penelusuran yang dilakukan PPATK, KPU akan mengetahui aliran dana tersebut termasuk dalam laporan dana kampanye atau tidak. Apabila ditemukan transaksi keuangan yang terkait dengan tindak pidana, PPATK akan menindaklanjutinya dan menyampaikannya kepada pihak-pihak terkait.
"Kalau itu ada indikasi pidananya, transaksi keuangan tersebut tentu saja PPATK akan menindaklanjutinya, menyampaikannya tidak sekadar kepada KPU. Maka akan disampaikan ke lembaga penegak hukum, apakah melalui Bawaslu, kepolisian, kejaksaan atau KPK," jelas Hasyim.
"Ini saya kira PPATK yang tahu mana yang tepat untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari sumber-sumber yang menurut UU Pemilu dilarang, besarannya melampaui batas misalkan," kata Hasyim menambahkan.
Hasyim Asy'ari juga menuturkan jika aliran dana dicurigai berasal dari black money, KPU mendasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan putusan pengadilan itu, uang tersebut tidak boleh digunakan untuk kampanye.
"Kalau kemudian kedapatan dan sudah dapat dibuktikan bahwa itu berasal dari sumber yang dilarang, atau sumbangannya melampaui batas atau dari penyumbang yang dilarang itu ada mekanisme UU Pemilu, uang itu tidak boleh digunakan untuk dana kampanye dan harus disetor ke kas negara," kata Hasyim Asy'ari.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




