ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bawaslu Diminta Awasi Kampanye Caleg di Ranah Digital

Jumat, 2 Juni 2023 | 17:16 WIB
FS
FS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu diminta untuk mengawasi kampanye digital para caleg di Pemilu 2024.

Permintaan ini salah satunya disampaikan pendiri Rumah Demokrasi, Ramdansyah. Dikatakan, pengawasan Bawaslu di ranah digital penting untuk memastikan tidak ada caleg yang melakukan kampanye hitam yang memecah belah bangsa di ranah digital, terutama media sosial.

"Bawaslu memiliki perangkat berbasis digital untuk melakukan pengawasan digital para caleg," kata Ramdansyah dikutip dari Antara, Jumat (2/6/2023).

ADVERTISEMENT

Selain kampanye di ranah digital, Bawaslu juga diminta mengontrol secara maksimal pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemilu. Hal itu penting agar teknologi digital dalam penyelenggaraan pemilu seperti aplikasi sistem informasi partai politik atau Sipol tidak mengalami kendala. 

Dengan demikian, persoalan pada Pemilu 2019 saat Sipol bermasalah tidak terulang.

"Sipol menjadi salah satu aspek yang juga perlu diawasi betul pelaksanaannya pada Pemilu 2024 ini. Sistem ini tidak bisa membaca data ganda yang menyebabkan masalah pada data yang sudah dimasukkan peserta pemilu," katanya.

Rumah Demokrasi juga meminta Bawaslu memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisiap potensi serangan siber terhadap sejumlah aplikasi kepemiluan. Dikatakan, digitalisasi dalam penyelenggaraan pemilu harus sejalan dengan tujuan pemilu, yaitu untuk meningkatkan kepercayaan publik pada proses transisi pemerintahan melalui pesta demokrasi itu.

"Pemanfaatan dan kemanfaatan dari sistem teknologi itu dalam rangka membangun dan membantu pemilu agar menjadi lebih modern dan lebih adaptif terhadap perkembangan dunia. Untuk itu, Bawaslu yang bisnis utamanya adalah pengawasan harus selangkah lebih maju dan adaptif dalam menerapkan berbagai upaya pengawasan pemilu," ucapnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pakar UGM: Bawaslu Wajib Diberi Wewenang Penyidikan Pemilu!

Pakar UGM: Bawaslu Wajib Diberi Wewenang Penyidikan Pemilu!

NASIONAL
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Ketua Bawaslu Tanggapi Santai

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Ketua Bawaslu Tanggapi Santai

NASIONAL
205 Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih di Pasaman Barat

205 Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih di Pasaman Barat

NASIONAL
Bawaslu Telusuri Dugaan Adanya Pelanggaran pada PSU Pilkada Papua

Bawaslu Telusuri Dugaan Adanya Pelanggaran pada PSU Pilkada Papua

NASIONAL
Besok PSU Pilkada Papua, 3.331 Pengawas Disebar ke 9 Kabupaten-Kota

Besok PSU Pilkada Papua, 3.331 Pengawas Disebar ke 9 Kabupaten-Kota

NUSANTARA
KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon