Bawaslu Cegah Pelibatan Anak dalam Kampanye Pemilu 2024
Minggu, 11 Juni 2023 | 14:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja angkat bicara singgung aturan pelibatan anak dalam kampanye Pemilu 2024. Ia menjelaskan pihaknya saat ini tengah menunggu aturan standar norma dan pengaturan yang dibuat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait hak anak dalam kegiatan pemilu. Bawaslu bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mendorong penyelenggaraan Pemilu ramah anak.
"Nah ini yang kami jelaskan tidak boleh, karena ada beberapa kasus yang kami tindak lanjuti bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan juga kita akan membahas norma prosedur yang dibuat Komnas HAM nanti bagaimana pemilu ramah anak nanti dalam masa kampanye, sehingga kampanye kita semakin lebih baik dan lebih bermartabat," jelas Rahmat dalam konferensi pers Deklarasi Pemilu Ramah HAM, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Minggu (11/6/2023).
Sebelumnya, ia juga menjelaskan bahwa ekspresi dalam menyuarakan dukungan dalam konteks pemilu merupakan hak politik yang dilindungi oleh undang-undang. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa ada beberapa batasan dalam undang-undang yang harus dipatuhi oleh penyelenggara maupun peserta pemilu.
"Kami mendorong Komnas HAM memberikan masukan kepada kami, kami menunggu standar prosedur bagaimana pengungkapan ekspresi bagaimana unsur HAM ini sangat banyak dalam Pemilu terutama hak untuk memilih dan dipilih. Hak masyarakat rentan, hak temen temen disabilitas, hak anak-anak yang diperlukan dalam masa sosialisasi dan kampanye," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjelaskan pihaknya saat ini tengah menyusun Standar norma dan pengaturan (SNP) yang nantinya menjadi panduan bagi penyelenggara pemilu atau kepala daerah untuk memperhatikan hak politik dari kaum marjinal dan rentan.
"Fokus dalam SNP ini fokus kepada kelompok marjinal rentan karena kalau prinsip hak politik dan pemilu itu Bawaslu juga sudah melakukan itu. Komnas HAM melakukan pendekatan secara afirmatif kepada kelompok rentan, tidak mungkin dituliskan satu demi satu dalam peraturan pemilu, prosedur dan metode pemilu, tapi berdasarkan analisis di masyarakat sering ada kelompok yang sering terabaikan," jelas Atnike.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




